PERATURAN DAERAH KOTA SERANG
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA SERANG,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94Â Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010Â tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023Â tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023Â tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
DAN
WALI KOTA SERANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah Kota ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Serang.
- Wali Kota adalah Wali Kota Serang.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Serang.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
- Bumi adalah permukaan Bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
- Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
- Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau badan.
- Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
- Barang dan Jasa Tertentu adalah Barang dan Jasa Tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
- Makanan dan/atau Minuman adalah Makanan dan/atau Minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
- Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
- Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
- Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
- Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
- Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
- Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
- Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
- Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
- Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan MBLB dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
- Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
- Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
- Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
- Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
- Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
- Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
- Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
- Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
- Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah.
- Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
- Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi tertentu di tepi jalan umum di wilayah Daerah.
- Pelayanan Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan penyediaan tempat Parkir yang khusus disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh BUMD dan pihak swasta.
- Pasar adalah tempat pertemuan penjual dan pembeli yang bersifat umum dan teratur serta diberi batas tertentu yang terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan atau kios serta bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
- Kios adalah bangunan permanen di bagian dalam Pasar dan/atau tempat yang dimiliki Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk tempat usaha berjualan yang masing-masing dibatasi dengan tembok penyekat dan penutup pintu kios.
- Los adalah unit bangunan di dalam Pasar dan/atau tempat yang dimiliki Pemerintah Daerah, beratap dan berlantai keras yang dapat dipergunakan untuk tempat usaha berjualan dengan luasan yang telah ditetapkan.
- Pelataran Pasar yang selanjutnya disebut Pelataran adalah tempat atau ruang yang ada di lingkungan Pasar dengan peruntukan bagi baik kegiatan perdagangan maupun di luar usaha perdagangan (titipan kendaraan, bongkar muat barang dan lain-lain).
- Pelayanan Pasar adalah fasilitas Pasar tradisional/sederhana dan Pasar hewan yang berupa pelataran, Los, Kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang tidak termasuk yang dikelola oleh badan usaha milik negara, BUMD, dan pihak swasta.
- Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah untuk penjualan ikan secara lelang dan berada di wilayah kerja pangkalan pendaratan ikan.
- Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
- Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
- Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
- Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan Subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
- Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah SKRD yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
- Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah sebagaimana diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
- Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
- Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- Rencana Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah Rencana Penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
- Pengesahan Rencana Penggunaan TKA Perpanjangan yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA Perpanjangan adalah persetujuan perpanjangan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
- Retribusi Penggunaan TKA adalah Retribusi yang dibayarkan dalam bentuk dana kompensasi penggunaan TKA atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan.
- Pemberi Kerja TKA adalah Badan hukum atau Badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umumnya.
BAB II
PAJAK
Bagian Kesatu
Jenis Pajak
| (1) | Jenis Pajak terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak dipungut. |
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota terdiri atas:
| a. | PBB-P2; |
| b. | Pajak Reklame; |
| c. | PAT; |
| d. | Opsen PKB; dan |
| e. | Opsen BBNKB. |
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
| a. | BPHTB; | ||||||||||
| b. | PBJT atas;
|
||||||||||
| c. | Pajak MBLB; dan | ||||||||||
| d. | Pajak Sarang Burung Walet. |
Bagian Kedua
Rincian Pajak
Paragraf 1
PBB-P2
| (1) | Objek PBB-P2 yaitu Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. | ||||||||||||||||||
| (2) | Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan. | ||||||||||||||||||
| (3) | Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
|
| (1) | Subjek Pajak PBB-P2 yaitu orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. |
| (2) | Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. |
| (1) | Dasar pengenaan PBB-P2 yaitu NJOP. |
| (2) | NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2. |
| (3) | NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. |
| (4) | Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah, NJOP tidak kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak. |
| (5) | NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek Pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. |
| (6) | Besaran NJOP ditetapkan dengan keputusan Wali Kota. |
| (7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota yang berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai penilaian PBB-P2. |
| (1) | Dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. | ||||||
| (2) | Besaran persentase NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan, meliputi:
|
||||||
| (3) | Ketentuan mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota. |
| (1) | Tarif PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun. |
| (2) | Untuk NJOP di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ditetapkan sebesar sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun. |
| (3) | Untuk NJOP di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun. |
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
| (1) | Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan. |
| (2) | Saat menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang yaitu menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari. |
| (3) | Tempat PBB-P2 yang terutang yaitu di wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2. |
| (1) | PBB-P2 terutang dipungut di wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2. | ||||
| (2) | Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah Daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada:
|
Paragraf 2
BPHTB
| (1) | Objek BPHTB yaitu Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Yang dikecualikan dari objek BPHTB yaitu Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (6) | Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. |
| (1) | Subjek Pajak BPHTB yaitu orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. |
| (2) | Wajib Pajak BPHTB yaitu orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. |
| (1) | Dasar pengenaan BPHTB merupakan nilai perolehan objek pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi. | ||||||
| (2) | Nilai perolehan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
|
||||||
| (3) | Dalam hal nilai perolehan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan. | ||||||
| (4) | Besarnya nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah. | ||||||
| (5) | Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). |
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
| (1) | Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) setelah dikurangi nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5), dengan tarif BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. |
| (2) | BPHTB yang terhutang dipungut di wilayah Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan berada. |
| (1) | Saat terutangnya BPHTB ditetapkan pada saat terjadinya perolehan tanah dan/atau bangunan dengan ketentuan:
|
||||||||||||||
| (2) | Dalam hal jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka saat terutang BPHTB untuk jual beli adalah pada saat ditandatanganinya akta jual beli. |
Paragraf 3
PBJT
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi:
| a. | Makanan dan/atau Minuman; |
| b. | Tenaga Listrik; |
| c. | Jasa Perhotelan; |
| d. | Jasa Parkir; dan |
| e. | Jasa Kesenian dan Hiburan. |
| (1) | Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
|
||||||||||
| (2) | Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyerahan Makanan dan/atau Minuman:
|
| (1) | Konsumsi Tenaga Listrik yang menjadi objek PBJT Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir. | ||||||||
| (2) | Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
|
| (1) | Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia Jasa Perhotelan seperti:
|
||||||||||||||||||||
| (2) | Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (1) | Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d meliputi:
|
||||||
| (2) | Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (1) | Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||
| (2) | Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
|
| (1) | Subjek Pajak PBJT yaitu konsumen Barang dan Jasa Tertentu. |
| (2) | Wajib Pajak PBJT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu. |
| (1) | Dasar pengenaan PBJT yaitu jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi:
|
||||||||||
| (2) | Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut. | ||||||||||
| (3) | Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah. | ||||||||||
| (4) | Dalam hal Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Daerah dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif Parkir sebelum dikenakan potongan. |
| (1) | Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk:
|
||||||||
| (2) | Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dihitung berdasarkan:
|
||||||||
| (3) | Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan:
|
||||||||
| (4) | Berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ketentuan tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan. |
| (1) | Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). | ||||||||||||||||||||||
| (2) | Khusus tarif PBJT atas jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen). | ||||||||||||||||||||||
| (3) | Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
|
| (1) | Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. | ||||||||||
| (2) | Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat:
|
||||||||||
| (3) | Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu dilakukan. |
PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu dilakukan.
Paragraf 4
Pajak Reklame
| (1) | Objek Pajak Reklame yaitu semua penyelenggaraan Reklame. | ||||||||||||||||||
| (2) | Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||||||||
| (3) | Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
| (1) | Subjek Pajak Reklame merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. |
| (2) | Wajib Pajak Reklame merupakan orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame. |
| (1) | Dasar Pengenaan Pajak Reklame merupakan nilai sewa Reklame. |
| (2) | Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame. |
| (3) | Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame. |
| (4) | Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (5) | Ketentuan mengenai perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. |
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
| (1) | Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. |
| (2) | Saat terutang pajak reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame. |
| (3) | Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan. |
| (4) | Khusus untuk Reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e, wilayah Pemungutan Pajak Reklame yang terutang adalah wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar. |
Paragraf 5
Pajak Air Tanah
| (1) | Objek PAT yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. | ||||||||||
| (2) | Yang dikecualikan dari objek PAT yaitu pengambilan untuk:
|
| (1) | Subjek PAT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. |
| (2) | Wajib PAT yaitu orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. |
| (1) | Dasar pengenaan PAT yaitu nilai perolehan Air Tanah. | ||||||||||||
| (2) | Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah. | ||||||||||||
| (3) | Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah. | ||||||||||||
| (4) | Bobot Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:
|
||||||||||||
| (5) | Ketentuan besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Daerah diatur dengan peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada nilai perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh gubernur. |
Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
| (1) | Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dengan tarif PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. |
| (2) | Wilayah Pemungutan PAT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. |
| (3) | Saat terutangnya PAT ditetapkan pada saat terjadinya sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. |
Paragraf 6
Pajak MBLB
| (1) | Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Yang dikecualikan dari objek Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengambilan MBLB:
|
| (1) | Subjek Pajak MBLB yaitu orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB. |
| (2) | Wajib Pajak MBLB yaitu orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB. |
| (1) | Dasar pengenaan Pajak MBLB merupakan nilai jual hasil pengambilan MBLB. |
| (2) | Nilai jual hasil pengambilan MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap jenis MBLB. |
| (3) | Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah. |
| (4) | Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. |
Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
| (1) | Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dengan tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. |
| (2) | Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB. |
| (3) | Saat terutang Pajak MBLB ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang. |
Paragraf 7
Opsen PKB
Opsen PKB dikenakan atas Pajak terutang dari PKB.
| (1) | Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB. |
| (2) | Pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan Pemungutan Pajak terutang dari PKB. |
Dasar pengenaan Opsen PKB yaitu PKB terutang.
Tarif Opsen PKB sebesar 66 % (enam puluh enam persen).
| (1) | Besaran pokok Opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dengan tarif Opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. |
| (2) | Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB. |
| (3) | Opsen PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. |
| (4) | Tata cara pemungutan Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 8
Opsen BBNKB
Opsen BBKNB dikenakan atas Pajak terutang dari BBNKB.
| (1) | Wajib Pajak untuk Opsen BBNKB merupakan Wajib Pajak atas BBNKB. |
| (2) | Pemungutan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan Pemungutan Pajak terutang dari BBNKB. |
Dasar pengenaan Opsen BBNKB yaitu BBNKB terutang.
Tarif Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dari besaran Pajak terutang.
Besaran pokok Opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan tarif Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB.
| (1) | Opsen BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. |
| (2) | Tata cara Pemungutan Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Ketiga
Masa Pajak dan Tahun Pajak
| (1) | Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. |
| (2) | Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi Wali Kota untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota. |
| (3) | Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender. |
| (4) | Masa Pajak berlaku untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak, kecuali untuk BPHTB. |
| (5) | Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang. |
| (6) | Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. |
| (7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai masa Pajak, Tahun Pajak, dan bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota. |
Bagian Keempat
Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak untuk Kegiatan yang Telah Ditentukan
| (1) | Hasil penerimaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. | ||||||||
| (2) | Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 2, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum. | ||||||||
| (3) | Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum. | ||||||||
| (4) | Hasil penerimaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, meliputi:
|
||||||||
| (5) | Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengalokasian hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan Pajak tersebut. | ||||||||
| (6) | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melaksanakan kewajiban dalam pengalokasian hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kelima
Sistem Online Pelaporan Transaksi
| (1) | Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan dengan memasang alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha pada sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak yang terhubung dengan sistem online pelaporan transaksi yang dimiliki perangkat daerah yang membidangi urusan pendapatan Pajak. | ||||||||
| (2) | Pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang terhubung dengan sistem online pelaporan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap objek PBJT meliputi:
|
| (1) | Alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) merekam setiap transaksi usaha Wajib Pajak secara real time yang dapat dipantau oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemungutan Pajak. |
| (2) | Data transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan Daerah. |
| (3) | Data transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Data transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota. |
| (1) | Untuk melaksanakan sistem online pelaporan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemungutan Pajak dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. |
| (2) | Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemungutan Pajak dapat melakukan penyesuaian menu sistem online pelaporan transaksi, apabila terdapat perubahan atau perkembangan data transaksi usaha yang menjadi objek dasar perhitungan Pajak. |
| (1) | Wajib Pajak dalam pelaksanaan sistem online pelaporan transaksi berhak:
|
||||||||||||||
| (2) | Wajib Pajak dalam pelaksanaan sistem online pelaporan transaksi wajib:
|
| (1) | Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemungutan Pajak berhak:
|
||||||||||||||
| (2) | Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pendapatan Pajak Daerah wajib:
|
Wajib Pajak dalam pelaksanaan sistem online pelaporan transaksi dilarang:
| a. | menghancurkan, merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya, menghilangkan sebagian atau seluruh perangkat yang telah terpasang; |
| b. | menggunakan perangkat selain yang telah ditetapkan atau disetujui oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pendapatan Pajak Daerah; |
| c. | mengubah data, perangkat dengan cara dan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pendapatan Pajak Daerah; dan/atau |
| d. | mengalihkan perangkat kepada pihak lain tanpa seizin Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pendapatan Pajak Daerah. |
BAB III
RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Umum
Jenis Retribusi terdiri atas:
| a. | Retribusi Jasa Umum; |
| b. | Retribusi Jasa Usaha; dan |
| c. | Retribusi Perizinan Tertentu. |
Bagian Kedua
Retribusi Jasa Umum
| (1) | Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a meliputi:
|
||||||||
| (2) | Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
| (3) | Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD. | ||||||||
| (4) | Dalam hal terdapat penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyesuaian detail rincian objek diatur dalam Peraturan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
| (5) | Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
|
||||||||
| (6) | Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Wali Kota ditetapkan. | ||||||||
| (7) | Dikecualikan dari objek jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pelayanan jasa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, BUMD, dan pihak swasta. |
| (1) | Subjek Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Umum. |
| (2) | Wajib Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum. |
| (1) | Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan pada Retribusi Jasa Umum merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan. | ||||||||
| (2) | Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan pada Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
|
||||||||
| (3) | Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Kesehatan bagi penjamin BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan nilai kapitasi dan/atau klaim paket pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. |
| (2) | Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. |
| (3) | Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (4) | Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. |
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan Kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan Kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan administrasi.
| (1) | Struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum atas pelayanan Kesehatan digolongkan berdasarkan jenis pelayanan Kesehatan. |
| (2) | Struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum atas pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
| (1) | Pelayanan Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b merupakan pelayanan Kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
|
||||||||||
| (2) | Dikecualikan dari pelayanan Kebersihan yaitu pelayanan Kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. |
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum atas pelayanan Kebersihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Objek pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf c yaitu penyediaan pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum atas pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf d merupakan penyediaan fasilitas Pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, Los, dan Kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Pasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Ketiga
Retribusi Jasa Usaha
Paragraf 1
Umum
| (1) | Subjek Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Usaha. |
| (2) | Wajib Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas jenis pelayanan Jasa Usaha. |
| (1) | Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 meliputi:
|
||||||||||||||
| (2) | Penyediaan atau pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan jasa atau pelayanan yang diberikan dan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||
| (3) | Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD. | ||||||||||||||
| (4) | Dalam hal terdapat penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyesuaian detail rincian objek diatur dalam Peraturan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 2
Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya
Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa Pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a merupakan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa fasilitas pasar grosir, dan fasilitas pasar atau pertokoan yang dikontrakkan, serta tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Tingkat penggunaan jasa pada Retribusi Jasa Usaha atas penyediaan tempat kegiatan usaha berupa Pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya diukur berdasarkan luas tempat usaha, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas Pasar grosir, pertokoan, dan/atau tempat usaha lainnya.
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha atas penyediaan tempat kegiatan usaha berupa Pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Paragraf 3
Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, Ternak, Hasil Bumi, dan Hasil Hutan Termasuk Fasilitas Lainnya Dalam Lingkungan Tempat Pelelangan
| (1) | Penyediaan TPI, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b merupakan penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil Bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. |
| (2) | Termasuk penyediaan tempat pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat yang disewa oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan. |
Tingkat penggunaan jasa pada Retribusi Jasa Usaha atas penyediaan tempat pelelangan diukur berdasarkan luas tempat pelelangan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat pelelangan.
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan TPI, ternak, hasil Bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Paragraf 4
Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan
Penyediaan Tempat Khusus Parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan Tempat Khusus Parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Tingkat penggunaan jasa pada Retribusi Jasa Usaha atas penyediaan Tempat Khusus Parkir di luar badan jalan diukur berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu penggunaan fasilitas.
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Khusus Parkir di luar badan jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Paragraf 5
Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak
Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d merupakan pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan Kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Tingkat penggunaan jasa pada Retribusi Jasa Usaha atas pelayanan rumah pemotongan hewan ternak berdasarkan jenis pelayanan, jenis hewan ternak, dan jumlah ternak yang akan dipotong.
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha atas pelayanan rumah pemotongan hewan ternak sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Paragraf 6
Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga
Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf e merupakan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Tingkat penggunaan jasa pada Retribusi Jasa Usaha atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga diukur berdasarkan lokasi, jenis, frekuensi, dan jangka waktu penggunaan sarana rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana tercantum dalam lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Paragraf 7
Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah
Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf f merupakan penjualan hasil produksi usaha Daerah oleh Pemerintah Daerah.
Tingkat penggunaan jasa pada Retribusi Jasa Usaha atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah diukur berdasarkan jenis komoditi, ukuran, dan volume hasil produksi usaha Pemerintah Daerah yang dijual.
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Paragraf 8
Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah
Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf g termasuk pemanfaatan barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik Daerah.
Tingkat penggunaan jasa pada Retribusi Jasa Usaha atas pemanfaatan aset Daerah diukur berdasarkan jenis pemanfaatan aset, jenis pelayanan, frekuensi pelayanan dan/atau waktu pemanfaatan aset Daerah.
| (1) | Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha ditujukan untuk memperoleh keuntungan yang layak. |
| (2) | Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan Jasa Usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. |
| (3) | Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Usaha yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BLUD. |
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha atas pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| (1) | Khusus untuk pemanfaatan barang milik Daerah berupa:
|
||||||||
| (2) | Pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan penghitungan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. | ||||||||
| (3) | Penetapan Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah. | ||||||||
| (4) | Bentuk pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
|
||||||||
| (5) | Pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik Daerah. |
Bagian Keempat
Retribusi Perizinan Tertentu
| (1) | Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c meliputi:
|
||||
| (2) | Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
| (3) | Dikecualikan dari objek jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, BUMD, dan pihak swasta. | ||||
| (4) | Subjek Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pemberian Perizinan Tertentu. | ||||
| (5) | Wajib Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemberian Perizinan Tertentu. |
| (1) | Pelayanan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 meliputi penerbitan PBG dan SLF oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||||
| (2) | Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pelayanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. | ||||||||||||||||||||||||
| (3) | Penerbitan PBG dan SLF tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan:
|
||||||||||||||||||||||||
| (4) | Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemberian izin persetujuan Bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan. |
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu atas PBG sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| (1) | Pelayanan penggunaan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan Pengesahan RPTKA Perpanjangan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan TKA. |
| (2) | Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penggunaan TKA oleh instansi pemerintah pusat, instansi Pemerintah Daerah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. |
| (1) | Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Perizinan Tertentu merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan. | ||||||||||||||||||
| (2) | Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
|
||||||||||||||||||
| (3) | Formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
|
| (1) | Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. |
| (2) | Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan/atau biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. |
| (3) | Pelayanan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, biaya penyelenggaraan layanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bangunan Gedung. |
| (4) | Pelayanan Pengesahan RPTKA Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, biaya penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai penggunaan TKA. |
| (1) | Besaran Retribusi Perizinan Tertentu yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dengan tarif Retribusi. | ||||
| (2) | Khusus untuk Retribusi Perizinan Tertentu atas pelayanan PBG, besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan pelayanan PBG dengan harga satuan Retribusi PBG. | ||||
| (3) | Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
| (1) | Struktur dan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu atas RPTKA Perpanjangan ditetapkan sebesar USD $ 100 (seratus dollar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan untuk setiap TKA dan dibayarkan di muka. |
| (2) | Tarif Retribusi Perizinan Tertentu atas RPTKA Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan mata uang rupiah, berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat penerbitan SKRD. |
| (3) | Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar Retribusi Perizinan Tertentu atas RPTKA sebesar 1 (satu) bulan penuh. |
Bagian Keempat
Peninjauan dan Penyesuaian Tarif
| (1) | Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang. | ||||
| (2) | Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan untuk kepentingan perpajakan. | ||||
| (3) | Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. | ||||
| (4) | Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi. | ||||
| (5) | Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
||||
| (6) | Peninjauan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) khusus Retribusi Jasa Usaha atas pelayanan PBG hanya dilakukan terhadap besaran harga atau indeks dalam tabel HSBGN atau SHST dan Indeks Lokalitas. | ||||
| (7) | Peninjauan besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) khusus Retribusi Jasa Usaha atas pelayanan PTKA berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. | ||||
| (8) | Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. |
Bagian Kelima
Saat Retribusi Terutang
| (1) | Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi. |
| (2) | Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan. |
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
| (1) | Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Ketentuan umum dan tata cara Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Wali Kota. |
BAB V
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI
| (1) | Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerahnya. | ||||||||||
| (2) | Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak atau pokok Retribusi, dan/atau sanksinya. | ||||||||||
| (3) | Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak atau diberikan secara jabatan oleh Wali Kota berdasarkan pertimbangan, meliputi :
|
||||||||||
| (4) | Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan Wali Kota dalam memberikan insentif fiskal tersebut. | ||||||||||
| (5) | Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. | ||||||||||
| (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VI
PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM APBD
| (1) | Penetapan target penerimaan dari Pajak dan Retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit:
|
||||
| (2) | Kebijakan makroekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi struktur ekonomi Daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi Daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing Daerah. | ||||
| (3) | Kebijakan makroekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi yang mendasari penyusunan APBN. |
BAB VII
KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
| (1) | Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. | ||||
| (2) | Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Wali Kota untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. | ||||
| (3) | Yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu:
|
||||
| (4) | Untuk kepentingan Daerah, Wali Kota berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk. | ||||
| (5) | Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara perdata, Wali Kota dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya. | ||||
| (6) | Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta. |
BAB VIII
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
| (1) | Instansi yang melaksanakan Pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. |
| (2) | Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD. |
| (3) | Ketentuan mengenai insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi Pemungutan Pajak dan Retribusi. |
BAB IX
PENGHARGAAN
| (1) | Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak dan/atau Retribusi sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan melaksanakan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau Retribusi. | ||||||||
| (2) | Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk antara lain:
|
||||||||
| (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota. |
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
| (1) | Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 63 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa :
|
||||||||||
| (2) | Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
| (1) | Setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 65 dikenakan sanksi administratif berupa :
|
||||||||||
| (2) | Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
BAB XI
PENYIDIKAN
| (1) | Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi. | ||||||||||||||||||||||
| (2) | Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||
| (3) | Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
||||||||||||||||||||||
| (4) | Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang mengenai Hukum Acara Pidana. |
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 65 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.
Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), dan Pasal 123 merupakan pendapatan Daerah.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan mengenai Pajak Opsen PKB dan BBNKN mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
Pengenaan tarif Pajak dan Retribusi dimulai tanggal 1 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku terhadap kewajiban Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
| 1. | Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 39); |
| 2. | Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 49); |
| 3. | Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 69); |
| 4. | Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 98); |
| 5. | Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 99); |
| 6. | Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 125); |
| 7. | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 107); |
| 8. | Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan (Berita Daerah Kota Serang Tahun 2020 Nomor 42). |
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Serang.
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 8 Januari 2024
Pj. WALI KOTA SERANG,
ttd.
YEDI RAHMAT
Diundangkan di Serang
pada tanggal 8 Januari 2024
SEKRETARIS DAERAH KOTA SERANG,
ttd.
NANANG SAEFUDIN

