PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 27 TAHUN 2023

PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG
NOMOR 27 TAHUN 2023

TENTANG

DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR LAMPUNG,

Menimbang : 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023;

 

Mengingat    :

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
  10. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6);
  11. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
  12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1674) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 310);
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 382);
  14. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 31);
  15. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 4);
  16. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 40 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), (Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 40);
  17. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 41 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), (Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 41);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2023.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
  2. Gubernur adalah Gubernur Lampung.
  3. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
  4. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
  5. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
  6. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di Kendaraan maupun dari luar.
  7. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
  8. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  9. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
  10. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
  11. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya.
  12. Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
  13. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau penggunaanya.
  14. Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
  15. Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
  16. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
  17. Hari adalah hari kerja.
  18. Umur Rangka/Body adalah umur Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan.
  19. Umur Motor adalah umur motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari Tahun Pembuatan.
  20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  21. Masa Transisi adalah periode yang berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terbaru.
  22. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik.
  23. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

 

BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK ALAT BERAT

Pasal 2

 

(1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2) Objek Pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
(3) Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
(4) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan
b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
(5) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, terdiri atas:

a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep dan minibus;
b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, pick up box, light truck, truck dan sejenisnya;
d. mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga;
e. sepeda motor roda dua; dan
f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.

 

Pasal 3

 

(1) Subjek PKB yaitu orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2) Subjek Pajak BBNKB yaitu orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(3) Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

 

BAB III
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB, BBN-KB DAN PAJAK ALAT BERAT

Bagian Kesatu
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Yang Dioperasikan Di atas Jalan Darat

Pasal 4

 

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan ayat (5).
(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

a. NJKB; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

 

Pasal 5

 

(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2022.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:

a. dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan
b. dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB.

 

Pasal 6

 

(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,4 (satu koma empat).
(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
c. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
d. blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
f. light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
g. truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).
(3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.

 

Pasal 7

 

(1) Dalam hal dasar pengenaan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk dan mengakibatkan bertambahnya nilai jual kendaraan bermotor ditetapkan untuk Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga) sebesar 15% (lima belas persen), Roda 4 (empat) sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dan Angkutan Umum Barang dan Penumpang sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga ubah bentuk kendaraan bermotor tersebut.
(2) Kendaraan Bermotor yang melakukan BBNKB ke dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) biaya Balik Nama Ubah Bentuknya akan diakumulasikan dengan Biaya BBNKB kedua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2023 diatur dengan Keputusan Gubernur.
(4) Pengaturan mengenai NJKB dan Nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
(5) NJKB dan NJKB Ubah Bentuk, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini.

 

Pasal 8

 

(1) Dasar pengenaan PKB bagi kendaraan yang mengalami penggantian mesin ditetapkan sama dengan setelah mengalami penggantian mesin.
(2) Dasar Pengenaan tarif BBNKB bagi kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin untuk Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga) sebesar 15% (lima belas persen), Roda 4 (empat) sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dan Angkutan Umum Barang dan Penumpang sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga mesin kendaraan bermotor berdasarkan faktur atau kwitansi dan atau berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor kendaraan tersebut.

 

Pasal 9

 

(1) Perhitungan pengenaan PKB dengan Insentif ditetapkan sebagai berikut:

a. Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang yang memenuhi persyaratan sebagai angkutan orang sebesar 1% (satu persen) dikalikan insentif 30% (tiga puluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan PKB;
b. Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang memenuhi persyaratan sebagai angkutan barang sebesar 1% (satu persen) dikalikan insentif 60% (enam puluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan PKB;
c. Untuk Kendaraan Bermotor Pribadi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dikalikan Dasar Pengenaan PKB; dan
d. Untuk Kendaraan Bermotor Ambulans (swasta dan perorangan), Pemadam Kebakaran (swasta dan perorangan), Mobil Pelayanan Kebersihan (swasta dan perorangan), Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan, Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dikalikan Dasar Pengenaan PKB.
(2) Perhitungan pengenaan BBN-KB dengan Insentif ditetapkan sebagai berikut:

a. Tarif BBN-KB atas Penyerahan Pertama:

1. untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang yang memenuhi persyaratan sebagai angkutan orang sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dikalikan insentif 30% (tiga puluh persen) dikalikan NJKB;
2. untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang memenuhi persyaratan sebagai angkutan barang sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dikalikan insentif 60% (enam puluh persen) dikalikan NJKB;
3. untuk Kendaraan Bermotor Pribadi Roda 4 (empat) sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dikalikan NJKB;
4. untuk Kendaraan Bermotor Pribadi Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga) serta Mobil Penumpang Roda 3 (tiga) sebesar 15% (lima belas persen) dikalikan NJKB;
5. untuk Kendaraan Bermotor Ambulans (swasta dan perorangan), Pemadam Kebakaran (swasta dan perorangan), Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan, Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Roda 4 (empat) sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dikalikanNJKB; dan
6. untuk Kendaraan Bermotor Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan, Pemerintah, Instansi Pemerintah Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga) serta Mobil Penumpang Roda 3 (tiga) sebesar 15% (lima belas persen) dikalikan NJKB.
b. Tarif BBN-KB atas Penyerahan Kedua dan seterusnya:

1. untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang yang memenuhi persyaratan sebagai angkutan orang sebesar 1% (satu persen) dikalikan insentif 30% (tiga puluh persen) dikalikan NJKB;
2. untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang memenuhi persyaratan sebagai angkutan barang sebesar 1% (Satu persen) dikalikan insentif 60% (enam puluh persen) dikalikan NJKB;
3. untuk Kendaraan Bermotor Pribadi Roda 2 (dua), Roda 3 (tiga) dan Roda 4 (empat) sebesar 1% (satu persen) dikalikan NJKB; dan
4. untuk Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua), Roda 3 (tiga) dan Roda 4 (empat) yang Mutasi masuk dari Luar Daerah Provinsi Lampung ditetapkan Sebesar 0% (nol persen);

 

Pasal 10

Pemberian insentif bagi kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan umum barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan syarat:

a. kepemilikan kendaraan berbadan hukum;
b. warna TNKB kuning; dan
c. memiliki salah satu Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Nomor induk Berusaha (NIB):

1. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang:

a) KBLI 49211 Angkuta Bus Antar Kota dan Provinsi (AKAP);
b) KBLI 49212 Angkutan Bus Perbatasan;
c) KBLI 49213 Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP);
d) KBLI 49214 Angkutan Bus Kota;
e) KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya;
f) KBLI 49221 Angkutan Bus Pariwisata;
g) KBLI 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya;
h) KBLI 49421 Angkutan Taksi;
i) KBLI 49422 Angkutan Sewa; dan
j) KBLI 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang.
2. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang

a. KBLI 49431 Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum;
b. KBLI 49432 Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus;
c. KBLI 52291 Jasa Pengurusan Transportasi; dan
d. KBLI 53100 Aktivitas Pos.
d. Memiliki Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tentang Penerbitan TNKB Umum.

 

Pasal 11

(1) Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran dan Pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

 

Pasal 12

Perhitungan pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan:

a. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan orang atau barang dan angkutan umum orang atau angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari Dasar Pengenaan PKB (DPPKB);
b. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan orang atau barang dan angkutan umum orang atau angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar penggunaan BBNKB;
c. Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan orang atau angkutan barang dan angkutan umum orang atau angkutan umum barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

 

Bagian Kedua
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Gubernur

Pasal 13

 

(1) Dalam hal Gubernur belum menetapkan NJKB dan NJAB sebagai Dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB maka Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung dapat menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor:

a. Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran dan tambahan Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:

1. untuk tahun pembuatan 2023 nilai jualnya ditetapkan berdasarkan:

a) dalam hal diperoleh harga kosong (of f the road), nilai jualnya ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai;
b) dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai PKB dan BBN-KB;
c) harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
d) harga Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
e) harga Kendaraan Bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
f) harga Kendaraan Bermotor dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
g) harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
h) harga Kendaraan Bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis
i) harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang; dan
j) harga berdasarkan HPU serta dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari daerah produsen yang sama.
2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari daerah produsen yang sama.
b. Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:

1. untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;
2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dengan penurunan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat, atau berdasarkan HPU serta dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari daerah produsen yang sama;
3. nilai jual kendaraan untuk tahun lebih tua atau sama dengan Tahun 1975, dasar penetapannya adalah tahun 1975; dan
4. nilai jual sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 tidak sama atau melebihi penetapan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(2) Nilai Jual Kendaraan Bermotor untuk usia kendaraan Tahun pembuatan di bawah Tahun 2023 dapat ditetapkan dengan harga penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen) per tahun serta dengan membandingkan Jenis, Merek, Type, Isi Silinder dan Tahun Pembuatan dari daerah produsen yang sama dan berdasarkan usulan unit kerja UPTD Pengelolaan Pendapatan se Provinsi Lampung.

 

Bagian Ketiga
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Pasal 14

 

(1) Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB.
(2) NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU Alat Berat yang bersangkutan.

 

Pasal 15

NJAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PAB.

Bagian Keempat
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air

Pasal 16

 

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air.
(2) Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2022.
(3) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body.
(4) Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda (horse power) dan umur motor.

 

Pasal 17

 

(1) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, meliputi:

a. kayu;
b. serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
c. besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2) Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:

a. angkutan penumpang dan/atau barang;
b. penangkap ikan;
c. pengerukan; dan
d. pesiar, olahraga atau rekreasi.

 

Pasal 18

NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 19

Gubernur menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

 

(1) Khusus untuk kendaraan yang akan melakukan proses Mutasi antar daerah maupun ke luar Provinsi Lampung diwajibkan untuk melunasi Pajak Kendaraan Bermotor sebanyak 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak jatuh tempo pajak.
(2) Untuk kendaraan yang melakukan mutasi di dalam provinsi proses perhitungan pajaknya memperhatikan sisa pajak sebagai dasar perhitungan PKB di daerah tujuan.
(3) Bagi kendaraan mutasi masuk yang masa pajaknya telah habis dan surat keterangan fiskal telah jatuh tempo, maka diberlakukan ketentuan berupa pembayaran pajak terhutang (pokok dan tunggakan pajak) beserta denda fiskal.
(4) Surat keterangan Fiskal diberikan setelah wajib pajak melunasi semua kewajiban pajaknya.
(5) Untuk kendaraan Baru yang telah melampaui masa berlakunya faktur maka penetapan Pajak Kendaraan Bermotornya memperhitungkan jumlah bulan yang terlewati dan tertunggak.
(6) Bagi pemilik kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang (plat kuning) yang kepemilikannya masih atas nama perorangan, CV, Firma dan Yayasan dan akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan atau pengesahan (teliti ulang) dan terdapat tunggakan PKB maka akan dikenakan tarif PKB sebesar 1,5% dikalikan Dasar Pengenaan PKB dan tidak diberikan insentif.

 

Pasal 21

 

(1) Dalam masa transisi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung diberikan kewenangan oleh Gubernur Lampung untuk menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2024, yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.
(2) Apabila dalam tahun berjalan terdapat perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, maka Kepala Badan dapat menetapkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

 

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Gubenur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung.

Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 8 – 9 – 2023
GUBERNUR LAMPUNG

ttd

ARINAL DJUNAIDI

Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal 11 – 9 – 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,

ttd

FAHRIZAL DARMINTO

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah

Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2023

Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang