PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 272/PMK.04/2015
TENTANG
PUSAT LOGISTIK BERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pusat Logistik Berikat;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PUSAT LOGISTIK BERIKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
- Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
- Penyelenggara PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat.
- Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLB yang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB.
- Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB yang selanjutnya disebut PDPLB, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik Penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda.
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.
- Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
- Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
| (1) | PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||
| (2) | Dalam rangka pengawasan terhadap PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. | ||||||
| (3) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. | ||||||
| (4) | Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa:
|
||||||
| (5) | Kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB berdasarkan manajemen risiko. |
BAB II
PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN
| (1) | Di dalam PLB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan PLB. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Penyelenggaraan PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara PLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Penyelenggara PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Dalam 1 (satu) penyelenggaraan PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan PLB. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Pengusahaan PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (6) | Penyelenggara PLB dan/atau Pengusaha PLB dapat memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB dalam 1 (satu) izin penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (7) | Barang yang ditimbun di dalam PLB diberikan waktu paling lama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (8) | Jangka waktu timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diperpanjang dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (9) | Kegiatan penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam PLB dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (10) | PDPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbentuk badan usaha. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (11) | Bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diatur dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. |
Di dalam 1 (satu) Pengusaha PLB atau PDPLB hanya dapat dilakukan penimbunan barang yang memiliki karakteristik sejenis dan/atau barang lain yang mendukung industri sejenis.
Dalam 1 (satu) pengusahaan PLB yang diusahakan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB harus memiliki:
| a. | tujuan distribusi lebih dari 1 (satu) perusahaan; |
| b. | pemasok (supplier) lebih dari 1 (satu) di luar daerah pabean; dan/atau |
| c. | tujuan distribusi barang ke luar daerah pabean. |
Barang yang ditimbun di dalam PLB dapat dimiliki oleh:
| a. | Penyelenggara PLB; |
| b. | Pengusaha PLB; |
| c. | PDPLB; |
| d. | Pemasok (supplier) di luar daerah pabean; atau |
| e. | Orang atau badan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. |
BAB III
PENDIRIAN PUSAT LOGISTIK BERIKAT
| (1) | Bangunan, tempat, atau kawasan yang akan menjadi PLB harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
|
||||||||||||
| (2) | Perusahaan dan/atau orang yang bertanggungjawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana. |
Penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Penyelenggara PLB, penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Pengusaha PLB, serta Pemberian izin PDPLB ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
| (1) | Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara PLB, pihak yang akan menjadi Penyelenggara PLB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. | ||||||||||||||||||||||||
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
|
||||||||||||||||||||||||
| (3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
|
||||||||||||||||||||||||
| (4) | Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memaparkan proses bisnis perusahaan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk. | ||||||||||||||||||||||||
| (5) | Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap. | ||||||||||||||||||||||||
| (6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara PLB. | ||||||||||||||||||||||||
| (7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
| (1) | Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Pengusaha PLB, pihak yang akan menjadi Pengusaha PLB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. | ||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
|
||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
|
||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus memaparkan proses bisnis perusahaan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk. | ||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap. | ||||||||||||||||||||||||||
| (6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai PLB dan izin Pengusaha PLB. | ||||||||||||||||||||||||||
| (7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
| (1) | Untuk mendapatkan izin PDPLB, pihak yang akan menjadi PDPLB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. | ||||||||||||||||
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
|
||||||||||||||||
| (3) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
|
||||||||||||||||
| (4) | Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus memaparkan proses bisnis perusahaan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk. | ||||||||||||||||
| (5) | Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap. | ||||||||||||||||
| (6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan  mengenai pemberian izin sebagai PDPLB. | ||||||||||||||||
| (7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. |
| (1) | Permohonan penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Penyelenggara PLB, penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Pengusaha PLB, serta Pemberian izin PDPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dapat dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan Pusat Logistik Berikat. |
| (2) | Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan dan penolakan permohonan penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Penyelenggara PLB, penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Pengusaha PLB, serta Pemberian izin PDPLB sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 kepada Pejabat yang membidangi TPB. |
Penyelenggara Pusat Logistik Berikat, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang saat akan dimulainya kegiatan PLB.
Jangka waktu izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB berlaku untuk waktu yang tidak terbatas sampai dengan:
| a. | izin usaha sudah tidak berlaku lagi; |
| b. | bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi sudah tidak berlaku lagi; dan/atau |
| c. | izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB dicabut |
| (1) | Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB dapat mengajukan permohonan perubahan data izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat, Pengusaha PLB, atau PDPLB kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Komputer Pelayanan Pusat Logistik Berikat. | ||||||
| (2) | Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual, dalam hal:
|
| (1) | Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk melakukan kegiatan monitoring terhadap Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB, secara periodik berdasarkan manajemen risiko paling kurang 1 (satu) tahun sekali yang dilakukan pada setiap akhir tahun buku. | ||||||||||||||||||
Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui:
|
BAB IV
PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PEMUSNAHAN BARANG
Pemasukan barang ke PLB dapat dilakukan dari:
| a. | luar Daerah Pabean; |
| b. | TPB lainnya; |
| c. | tempat lain dalam daerah pabean; |
| d. | KEK; |
| e. | Kawasan Bebas; dan/atau |
| f. | Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan. |
| (1) | Terhadap barang yang dimasukkan ke PLB wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas. | ||||
| (2) | Kewajiban pembongkaran (stripping) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
|
Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dapat dilakukan hanya terhadap:
| a. | barang untuk mendukung barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB; |
| b. | barang yang secara lazim dibutuhkan untuk mendukung kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9); |
| c. | barang yang berasal dari perusahaan Industri Kecil Menengah (IKM); |
| d. | barang untuk tujuan ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor; dan/atau |
| e. | barang untuk tujuan khusus di tempat lain dalam daerah pabean. |
| (1) | Barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB dapat dikeluarkan untuk:
|
||||||||||||||||
| (2) | Barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang ditimbun di PLB dapat dikeluarkan untuk tujuan diekspor dan/atau tujuan khusus di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e. | ||||||||||||||||
| (3) | Tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain untuk:
|
||||||||||||||||
| (4) | Atas pengeluaran barang dengan tujuan ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. | ||||||||||||||||
| (5) | Atas pengeluaran barang asal luar daerah pabean dengan tujuan ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor. |
| (1) | Pengeluaran barang dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf g, dan huruf h dikenakan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI. | ||||||||||
| (2) | Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan:
|
||||||||||
| (3) | Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dikeluarkan dari dalam PLB ditambah Bea Masuk dan/atau Cukai. | ||||||||||
| (4) | Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. |
| (1) | Pengusaha PLB atau PDPLB dapat melakukan pemusnahan atas barang yang ditimbun di PLB dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
| (2) | Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap barang yang busuk dan/atau barang kadaluarsa. |
| (3) | Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara pemusnahan. |
Pasal 23
| (1) | Pengusaha PLB atau PDPLB dapat memasukkan dan mengeluarkan barang contoh yang diimpor secara khusus sebagai contoh atau prototype untuk mendukung industri di dalam daerah pabean. | ||||||||
| (2) | Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
BAB V
PERLAKUAN KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
| (1) | Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun di PLB:
|
||||||||||||
| (2) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk barang untuk keperluan pengusahaan PLB. | ||||||||||||
| (3) | Barang modal untuk konstruksi PLB, barang modal dan/atau peralatan untuk pembangunan dan/atau perluasan PLB, peralatan kantor, dan barang untuk dikonsumsi di PLB yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke PLB dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||||
| (4) | Barang yang dimasukkan dari PLB lainnya ke PLB:
|
||||||||||||
| (5) | Barang yang dimasukkan dari TPB selain PLB ke PLB, berupa:
|
||||||||||||
| (6) | Barang yang dimasukkan dari KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan, ke PLB, berupa:
|
||||||||||||
| (7) | Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB yang ditujukan untuk ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). | ||||||||||||
| (8) | Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB yang ditujukan untuk tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan/atau untuk mendukung kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). | ||||||||||||
| (9) | Barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean oleh pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan ke PLB yang ditujukan untuk tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3):
|
||||||||||||
| (10) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai:
|
||||||||||||
| (11) | Pengeluaran barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan impor untuk dipakai yang menjadi objek pemungutan PDRI, dan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah penyerahan dalam negeri (PPnBM). | ||||||||||||
| (12) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. | ||||||||||||
| (13) | Barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang dikeluarkan kembali ke tempat lain dalam daerah pabean diberlakukan ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. | ||||||||||||
| (14) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan/atau ayat (9) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di PLB yang bersangkutan. |
| (1) | Dalam hal terhadap kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) secara lazim menghasilkan barang sisa berupa waste/scrap, atas waste/scrap tersebut dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean. | ||||||||
| (2) | Terhadap waste/scrap yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
| (1) | Dalam hal terhadap kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) secara lazim menghasilkan barang campuran yang mengandung kandungan barang impor dan barang asal tempat lain dalam daerah pabean, atas barang dimaksud dapat dikeluarkan dari PLB dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2). | ||||||||||||
| (2) | Dalam hal barang campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, atas barang dimaksud dikenakan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||
| (3) | Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. | ||||||||||||
| (4) | Atas barang kandungan asal tempat lain dalam daerah pabean yang terkandung pada barang campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan kembali ke tempat lain dalam daerah pabean dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku berdasarkan persentase nilai kandungan barang asal tempat lain dalam daerah pabean tersebut. |
BAB VI
KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
Penyelenggara PLB wajib:
| a. | memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Penyelenggara PLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; |
| b. | menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; |
| c. | menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik, seperti forklift, timbangan digital, atau alat sejenisnya; |
| d. | menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE); |
| e. | mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB; |
| f. | melakukan pencatatan secara realtime dan online pada Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke PLB; |
| g. | memasang Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang; |
| h. | menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; |
| i. | mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB; |
| j. | memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan PLB yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan |
| k. | menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PLB apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 28
Pengusaha PLB dan PDPLB wajib:
| a. | memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha Pusat Logistik Berikat atau PDPLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; |
| b. | mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB; |
| c. | menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE); |
| d. | melakukan pencatatan secara realtime dan online pada Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke PLB; |
| e. | memasang Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang; |
| f. | memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa Barang Kena Cukai (BKC); |
| g. | melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang ditimbun di PLB, bersama dengan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali pencacahan (stock opname) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; |
| h. | menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam PLB secara tertib, yang dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran sediaan barang secara sistematis, serta posisinya apabila dilakukan pencacahan (stock opname); |
| i. | menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun; |
| j. | menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; |
| k. | mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB; |
| l. | memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan PLB yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan |
| m. | menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PLB apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| (1) | Penyelenggara PLB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang atas barang yang dimasukkan untuk keperluan penyelenggaraan PLB yang berada atau seharusnya berada di PLB. | ||||||||||||||||
| (2) | Pengusaha PLB atau PDPLB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang atas barang yang berada atau seharusnya berada di PLB. | ||||||||||||||||
| (3) | Dalam hal PDPLB tidak dapat mempertanggungjawabkan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara PLB harus bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang atas barang yang berada atau seharusnya berada di PLB. | ||||||||||||||||
| (4) | Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB atau PDPLB dibebaskan dari tanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang, dalam hal barang:
|
Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB, dilarang:
| a. | memasukkan barang selain:
|
||||
| b. | memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor; dan/atau | ||||
| c. | mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin PLB. |
BAB VII
PEMBERITAHUAN PABEAN
| (1) | Setiap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi. | ||||||||
| (2) | Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean. | ||||||||
| (3) | Pemberitahuan Pabean untuk:
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
||||||||
| (4) | Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh Penyelenggara Pusat Logistik Berikat, Pengusaha Pusat Logistik Berikat atau PDPLB. | ||||||||
| (5) | Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh pihak yang mengeluarkan barang dari PLB, yaitu:
|
||||||||
| (6) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat disampaikan secara berkala atau periodik untuk perusahaan yang memiliki bisnis proses yang memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat (fast moving) berdasarkan manajemen risiko. | ||||||||
| (7) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE). | ||||||||
| (8) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disampaikan secara manual, dalam hal:
|
BAB VIII
PENGAWASAN
| (1) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dan Kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap kegiatan Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan PDPLB yang berada dalam pengawasannya. | ||||||||
| (2) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan manajemen risiko. | ||||||||
| (3) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dan Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu di PLB. | ||||||||
| (4) | Â Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dan/atau hasil audit kepabeanan dan/atau cukai digunakan sebagai salah satu dasar untuk melakukan evaluasi atas izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB yang telah diberikan. | ||||||||
| (5) | Dalam hal terdapat pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai atas:
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
| (1) | Dalam hal barang yang ditimbun oleh Pengusaha PLB atau PDPLB melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), barang tersebut harus:
|
||||||||||
| (2) | Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang asal luar daerah pabean, selain penyelesaian dengan ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan dilunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI setelah memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang impor. | ||||||||||
| (3) | Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan barang asal luar daerah pabean yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean atau TPB lainnya, selain penyelesaian pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat dikeluarkan dari PLB dengan diselesaikan kewajiban kepabeanan dan/atau perpajakan sesuai dengan skema fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan dimaksud. | ||||||||||
| (4) | Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang asal tempat lain dalam daerah pabean, selain penyelesaian dengan ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat dikeluarkan kembali ke tempat lain dalam daerah pabean dengan menyelesaikan kewajiban perpajakannya. | ||||||||||
| (5) | Dalam hal Pengusaha PLB atau PDPLB tidak melakukan penyelesaian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) terlewati, izin Pengusaha PLB atau izin PDPLB yang bersangkutan dibekukan sampai dengan dilakukan penyelesaian atas barang dimaksud. | ||||||||||
| (6) | Barang untuk keperluan pengusahaan PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penimbunan selama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7). |
| (1) | Barang yang akan dikeluarkan dari PLB dan telah diajukan Pemberitahuan Pabean atau formulir/dokumen harus diletakkan pada tempat tertentu (area transit) yang telah ditetapkan dan dapat dilakukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko. |
| (2) | Terhadap barang yang mempunyai karakteristik tertentu antara lain berupa barang cair, gas, atau sejenisnya, dikecualikan dari keharusan meletakkan pada tempat tertentu (area transit) yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Barang yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang dari Pejabat atau Sistem Komputer Pelayanan Pusat Logistik Berikat, harus dikeluarkan dari PLB dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang. |
| (4) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, terhadap pengajuan dokumen Pemberitahuan Pabean berikutnya yang diajukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang tidak dapat dilayani. |
| (1) | Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan/atau dari PLB, Kepala Kantor Pabean harus melakukan penelitian secara mendalam. |
| (2) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. |
| (3) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana kepabeanan dan cukai, ditindaklajuti dengan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan. |
| (4) | Dalam hal orang yang bertanggungjawab atas Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan orang tersebut merupakan warga negara asing, Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang menangani bidang keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. |
| (1) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pengawasan bersama terhadap Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB. |
| (2) | Tata cara pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak. |
BAB IX
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
| (1) | Dalam hal Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 27 atau Pasal 28, dan/atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Kepala KPU atau Kantor Pabean yang mengawasi membekukan penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara PLB, izin Pengusaha PLB, atau izin PDPLB. |
| (2) | Dalam hal pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KPU yang mengawasi PLB, Kepala KPU memberitahukan kepada Direktur Jenderal. |
| (3) | Dalam hal pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi PLB, Kepala Kantor Pabean memberitahukan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah. |
| (1) | Penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara PLB, izin Pengusaha PLB, atau izin PDPLB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi atas nama Direktur Jenderal dalam hal Pengusaha PLB atau PDPLB:
|
||||||||||||||||||||
| (2) | Selama pembekuan, Penyelenggara, Pengusaha, atau PDPLB dilarang untuk memasukkan barang ke PLB. | ||||||||||||||||||||
| (3) | Terhadap Penyelenggara, Pengusaha, atau PDPLB yang izinnya dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih diperbolehkan melakukan kegiatan di dalam PLB, dan atas barang hasil kegiatan dapat dikeluarkan dari PLB. |
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal Penyelenggara, Pengusaha, atau PDPLB:
| a. | telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 27, atau Pasal 28; |
| b. | tidak terbukti dengan sengaja melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; |
| c. | tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a; atau |
| d. | telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan PLB. |
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan dalam hal Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB:
| a. | telah terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; |
| b. | tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB berdasarkan rekomendasi dari hasil audit Pejabat Bea dan Cukai; atau |
| c. | telah terbukti dengan sengaja melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. |
Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB tidak diperbolehkan untuk melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari PLB terhitung sejak:
| a. | tidak berlakunya izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai dengan izin usaha diberlakukan kembali atau diperpanjang; dan/atau |
| b. | tidak berlakunya bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b sampai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi diperpanjang. |
| (1) | Penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara PLB, izin Pengusaha PLB, dan/atau izin PDPLB, dilakukan pencabutan dalam hal Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB:
|
||||||||||
| (2) | Pencabutan terhadap penetapan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. | ||||||||||
| (3) | Terhadap izin yang telah dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB:
|
||||||||||
| (4) | Dalam hal, Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas barang yang berada di PLB dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. | ||||||||||
| (5) | Sebelum dilakukan pencabutan izm, berdasarkan manajemen risiko terhadap Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB dapat dilakukan audit kepabeanan dan/atau audit cukai atau pemeriksaan sederhana. |
Dalam hal penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara PLB dicabut, PDPLB yang berada di lokasi Penyelenggara PLB dapat mengajukan:
| a. | permohonan pindah lokasi ke Penyelenggara PLB lain kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Penyelenggara PLB lain tersebut; atau |
| b. | Â permohonan menjadi Penyelenggara Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 di lokasi Penyelenggara PLB yang telah dicabut izinnya. |
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
| (1) | Dalam hal izin PLB diberikan terhadap lokasi yang sebelumnya telah ada barang di dalamnya, atas seluruh barang tersebut harus dilakukan pencacahan (stock opname) oleh Kantor Pabean dan dapat diperlakukan menjadi saldo awal PLB. | ||||||||||||||||||
| (2) | Dalam hal terdapat pembatasan di bidang impor, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
| (3) | Terhadap barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (master list) yang termasuk dalam barang yang mendapatkan cost recovery yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengharuskan untuk diekspor kembali, dapat diselesaikan dengan memasukan barang dimaksud ke PLB, sementara menunggu diekspor kembali atau penggunaan kembali di TLDDP, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
| (4) | Dalam hal terdapat penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
| (5) | Pengusaha PLB atau PDPLB dapat menerbitkan invoice atas barang yang dikeluarkan dari PLB. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
| a. | penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif dan penerapan manajemen risiko untuk pemberian kemudahan kepabeanan dan cukai dalam rangka kegiatan pengawasan dan pelayanan di PLB; |
| b. | tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin PLB; |
| c. | tata cara pengajuan perubahan data perizinan PLB; |
| d. | tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Pusat Logistik Berikat, pengeluaran barang dari Pusat Logistik Berikat, musnah tanpa sengaja, dan pemusnahan barang di PLB; |
| e. | tata cara perizinan penimbunan barang yang memerlukan masa timbun lebih dari 3 (tiga) tahun; |
| f. | tata cara monitoring dan evaluasi atas izin dan kegiatan PLB; |
| g. | tata cara pemeriksaan sewaktu-waktu di PLB; |
| h. | tata cara pemeriksaan sederhana dalam rangka pencabutan izin PLB; |
| i. | tata cara pembekuan dan pencabutan izin PLB; |
| j. | tata cara penggunaan dan format dokumen pabean dan/atau dokumen/formulir dalam kegiatan PLB; |
| k. | tata cara penyegelan terhadap barang dari dan ke luar daerah pabean untuk dimasukkan dan dikeluarkan ke dan dari PLB; |
| l. | jenis industri tertentu dan barang tertentu dalam kegiatan pada PLB; |
| m. | tata cara dan pengaturan lebih lanjut mengenai barang contoh dari dan ke PLB; |
| n. | tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean dan/atau dokumen/formulir secara berkala atau periodik; dan |
| o. | tata cara pemotongan kuota dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan dan/atau Surat Keterangan Asal (SKA). |
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA

