PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 15 TAHUN 2023
TENTANG
TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH DI KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
- bahwa sesuai pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah Bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu mewujudkan pelayanan pajak yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cilacap;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terkait pelayanan pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang optimal, perlu diatur pencapaian target kinerja atas penerimaan pajak daerah yang adil, selaras, dan akuntabel;
- bahwa Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan Instansi yang memungut pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (1)Â Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
- bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat (1)Â Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010Â tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Â tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010Â tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 57) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 181);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH DI KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2023.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Cilacap.
- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BPPKAD adalah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap.
- Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah BPPKAD Kabupaten Cilacap.
- Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
- Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
- Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
- Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
- Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
- Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logan dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
- Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
- Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaan air tanah.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut PBB P-2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan;
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah da/atau bangunan.
- Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
- Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
BAB II
TARGET KINERJA
| (1) | Pencapaian Target Kinerja atas penerimaan Pajak Tahun 2023 dijabarkan dalam setiap triwulan dan terhitung mulai bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023. |
| (2) | Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penerimaan sebagai berikut:
|
| (3) | Pencapaian Target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. |
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
| (1) | Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah sebesar 5 % (lima perseratus) dari target kinerja penerimaan Pajak Daerah. |
| (2) | Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan :
|
| (3) | Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada :
|
| (4) | Penerima dan besarnya Insentif Pajak Daerah yang dikelola BPPKAD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dengan Keputusan Bupati Cilacap. |
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
| (1) | Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. |
| (2) | Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam program penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, kegiatan administrasi keuangan perangkat daerah, sub kegiatan penyediaan gaji dan tunjangan ASN. |
| (1) | Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. |
| (2) | Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan. |
| (3) | Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya. |
Dalam hal target penerimaan Pajak pada akhir tahun anggaran telah dicapai atau terlampaui, tetapi pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pembayaran insentif diberikan pada tahun berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| (1) | Pertanggungjawaban pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 dan kemampuan keuangan Daerah. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pemberian insentif kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan khusus untuk Sekretaris Daerah dan Pegawai ASN pada Perangkat Daerah Pemungut Pajak Daerah apabila sudah diatur Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya yang mengatur insentif pemungutan pajak daerah menjadi bagian dari komponen prestasi kerja tambahan penghasilan pegawai.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 20 Juli 2023
Pj. BUPATIÂ CILACAP,
ttd.
YUANITA DYAH SUMINAR
Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 20 Juli 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATENÂ CILACAP,
ttd.
AWALUDDIN MUURI

