PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2018
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2018
Tanggal Peraturan : 06/09/2018
KETENTUAN PENGGUNAAN LETTER OF CREDIT UNTUK EKSPOR BARANG TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Status Peraturan
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu
Peraturan Terkait
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Kepabeanan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan