UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
PATEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;
- bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian pesat sehingga diperlukan peningkatan pelindungan bagi inventor dan pemegang paten;
- bahwa peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Paten;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
- Permohonan adalah permohonan Paten atau Paten sederhana yang diajukan kepada Menteri.
- Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
- Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
- Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
- Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.
- Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organisation) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
- Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
- Hari adalah hari kerja.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
BAB II
LINGKUP PELINDUNGAN PATEN
Bagian Kesatu
Umum
Pelindungan Paten meliputi:
- Paten; dan
- Paten sederhana.
| (1) | Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. |
| (2) | Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. |
Invensi tidak mencakup:
- kreasi estetika;
- skema;
- aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
- yang melibatkan kegiatan mental;
- permainan; dan
- bisnis.
- aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
- presentasi mengenai suatu informasi; dan
- temuan (discovery) berupa:
- penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau
- bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.
Bagian Kedua
Invensi
Paragraf 1
Invensi yang Dapat Diberi Paten
| (1) | Invensi dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. |
| (2) | Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
|
| (3) | Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan. |
| (1) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:
|
| (2) | Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut. |
| (1) | Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. |
| (2) | Untuk menentukan suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas. |
Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan.
Paragraf 2
Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten
Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:
- proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
- proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Bagian Ketiga
Subjek Paten
| (1) | Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. |
| (2) | Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan. |
Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
| (1) | Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain. |
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya. |
| (3) | Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan Imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi dimaksud. |
| (4) | Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan berdasarkan:
|
| (5) | Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya Imbalan, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. |
| (6) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten. |
| (1) | Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah dimaksud dan Inventor, kecuali diperjanjikan lain. |
| (2) | Setelah Paten dikomersialkan, Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Imbalan atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan negara bukan pajak. |
| (3) | Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan Paten dengan pihak ketiga. |
| (4) | Terhadap pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain instansi pemerintah, Inventor memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut. |
| (5) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten. |
| (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
Bagian Keempat
Pemakai Terdahulu
| (1) | Pihak yang melaksanakan Invensi pada saat Invensi yang sama diajukan Permohonan, tetap berhak melaksanakan Invensinya walaupun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten. |
| (2) | Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai pemakai terdahulu. |
| (3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika pihak yang melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut berdasarkan uraian, gambar, contoh, atau klaim dari Invensi yang dimohonkan Paten. |
| (1) | Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu jika setelah diberikan Paten terhadap Invensi yang sama, ia mengajukan permohonan sebagai pemakai terdahulu kepada Menteri. |
| (2) | Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Menteri dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu setelah memenuhi persyaratan dan membayar biaya. |
| (3) | Hak pemakai terdahulu berakhir pada saat berakhirnya Paten atas Invensi yang sama tersebut. |
| (1) | Pemakai terdahulu tidak dapat mengalihkan hak sebagai pemakai terdahulu kepada pihak lain, baik karena Lisensi maupun pengalihan hak, kecuali karena pewarisan. |
| (2) | Pemakai terdahulu hanya dapat menggunakan hak untuk melaksanakan Invensi. |
| (3) | Pemakai terdahulu tidak berhak melarang orang lain melaksanakan Invensi. |
Dalam hal pemakai terdahulu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri dapat mencabut surat keterangan sebagai pemakai terdahulu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
| (1) | Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
|
| (2) | Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten. |
| (3) | Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial. |
| (1) | Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. |
| (2) | Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja. |
Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi Paten wajib membayar biaya tahunan.
Bagian Keenam
Jangka Waktu Pelindungan Paten
| (1) | Paten diberikan untuk jangka waktu 20 {dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. |
| (2) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang. |
| (3) | Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (1) | Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. |
| (2) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang. |
| (3) | Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
BAB III
PERMOHONAN PATEN
Bagian Kesatu
Syarat dan Tata Cara Permohonan
| (1) | Paten diberikan berdasarkan Permohonan. |
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya. |
| (3) | Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan. |
| (4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik. |
| (1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, paling sedikit memuat:
|
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri persyaratan:
|
| (3) | Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. |
| (4) | Klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (1) | Jika Invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. |
| (2) | Informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. |
| (3) | Pembagian hasil dan/atau akses pemanfaatan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. |
Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e menjadi domisili Pemohon.
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Permohonan dengan Hak Prioritas
| (1) | Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. |
| (2) | Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan. |
| (3) | Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. |
| (4) | Jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi Pemohon, Permohonan dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak Prioritas. |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten
| (1) | Permohonan dapat diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten. |
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten. |
| (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten diatur dalam Peraturan Menteri. |
Bagian Keempat
Pemeriksaan Administratif
| (1) | Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan Tanggal Penerimaan dan dicatat oleh Menteri. |
| (2) | Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (3) | Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditulis dalam bahasa asing, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (4) | Apabila deskripsi tentang Invensi yang ditulis dalam bahasa asing tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Permohonan dimaksud dianggap ditarik kembali. |
| (1) | Dalam hal persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan oleh Menteri. |
| (2) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan. |
| (3) | Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dengan dikenai biaya. |
| (4) | Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai alasan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir. |
| (5) | Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri. |
| (6) | Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
Apabila Pemohon tidak melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali.
| (1) | Jika terhadap satu Invensi yang sama diajukan lebih dari satu Permohonan oleh Pemohon yang berbeda dan pada tanggal yang berbeda, Permohonan yang diberi Tanggal Penerimaan lebih dahulu yang dipertimbangkan untuk diberi Paten. |
| (2) | Jika beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Tanggal Penerimaan yang sama, Menteri memberitahukan secara tertulis dan memerintahkan kepada para Pemohon untuk berunding guna memutuskan Permohonan yang dipertimbangkan untuk diberi Paten. |
| (3) | Para Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan perundingan dan menyampaikan hasil ke putusannya kepada Menteri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Menteri. |
| (4) | Dalam hal tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara para Pemohon, tidak dimungkinkan dilakukannya perundingan, atau hasil perundingan tidak disampaikan oleh Pemohon dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan yang diajukan oleh beberapa Pemohon dengan Tanggal Penerimaan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (5) | Menteri memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara tertulis kepada para Pemohon. |
Bagian Kelima
Perubahan dan Divisional Permohonan
Paragraf 1
Umum
| (1) | Permohonan dapat dilakukan perubahan atau divisional atas inisiatif Pemohon dan/atau atas saran Menteri. |
| (2) | Perubahan atau divisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum Permohonan diberi keputusan persetujuan Paten. |
Paragraf 2
Perubahan Permohonan
| (1) | Permohonan dapat dilakukan perubahan terhadap:
|
| (2) | Perubahan terhadap deskripsi tentang Invensi dan/atau klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan terdahulu. |
| (3) | Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah jumlah klaim dari Permohonan semula, menjadi lebih dari 10 (sepuluh) klaim maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya. |
| (4) | Jika Pemohon tidak membayar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan klaim dianggap ditarik kembali. |
| (1) | Selain perubahan terhadap data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Permohonan juga dapat diubah dari Paten menjadi Paten sederhana atau sebaliknya. |
| (2) | Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula. |
Paragraf 3
Divisional Permohonan
| (1) | Jika suatu Permohonan terdiri atas beberapa Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat {3), Pemohon dapat mengajukan divisional Permohonan. |
| (2) | Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada ay&t (1) dapat diajukan secara terpisah dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup pelindungan yang dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup pelindungan yang telah diajukan dalam Permohonan semula. |
| (3) | Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula. |
| (4) | Dalam hal Pemohon tidak mengajukan divisional Permohonan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pemeriksaan Substantif atas Permohonan hanya dilakukan terhadap Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan dan divisional Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Penarikan Kembali Permohonan
| (1) | Permohonan hanya dapat ditarik kembali oleh Pemohon sebelum Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan. |
| (2) | Penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri. |
| (3) | Ketentuan mengenai tata cara penarikan kembali Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri. |
Bagian Ketujuh
Permohonan yang Tidak Dapat Diterima dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
| (1) | Menteri tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, atau Kuasanya hingga 1 (satu) tahun sejak berhenti dengan alasan apapun dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. |
| (2) | Setiap perolehan Paten atau hak yang berkaitan dengan Paten bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hingga 1 (satu) tahun sejak berhenti dengan alasan apapun dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dinyatakan tidak sah kecuali pemilikan Paten tersebut diperoleh karena pewarisan. |
| (1) | Seluruh dokumen Permohonan, terhitung sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan bersifat rahasia, kecuali bagi Inventor yang tidak bertindak sebagai Pemohon. |
| (2) | Setiap Orang wajib menjaga kerahasiaan seluruh dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta salinan seluruh dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dikenai biaya. |
| (4) | Inventor yang tidak bertindak sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan adalah Inventor dari Invensi yang dimohonkan. |
BAB IV
PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Bagian Kesatu
Pengumuman
| (1) | Menteri mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. |
| (2) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 18 (delapan belas) bulan sejak:
|
| (3) | Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon disertai dengan alasan dan dikenai biaya. |
| (1) | Pengumuman dilakukan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (2) | Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Menteri. |
| (3) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dilihat dan diakses oleh setiap Orang. |
| (1) | Pengumuman berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan. |
| (2) | Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
|
| (1) | Setiap Orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai alasan atas Permohonan yang diumumkan. |
| (2) | Pengajuan pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh Menteri dalam jangka waktu pengumuman. |
| (3) | Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberitahukan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pandangan dan/atau keberatan diterima. |
| (4) | Pemohon dapat mengajukan secara tertulis penjelasan, dan/atau sanggahan terhadap pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (5) | Menteri menggunakan pandangan dan/atau keberatan, penjelasan, dan/atau sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif. |
| (1) | Jika suatu Invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, Menteri menetapkan Permohonan terhadap Invensi tersebut tidak diumumkan setelah berkonsultasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara. |
| (2) | Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya mengenai penetapan Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Dokumen Permohonan yang tidak diumumkan yang dikonsultasikan dengan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). |
| (4) | Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan. |
Bagian Kedua
Pemeriksaan Substantif
| (1) | Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya. |
| (2) | Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. |
| (3) | Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali. |
| (4) | Menteri memberitahukan secara tertulis Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon atau Kuasanya. |
| (5) | Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. |
| (6) | Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut. |
| (7) | Permohonan pemeriksaan substantif terhadap divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya harus diajukan bersamaan dengan pengajuan divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya. |
| (8) | Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan bersamaan dengan divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya dianggap ditarik kembali. |
| (1) | Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Menteri mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan. |
| (2) | Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya. |
| (1) | Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa. |
| (2) | Menteri dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi lain untuk keperluan pemeriksaan substantif. |
| (3) | Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. |
| (4) | Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap sama dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa. |
| (5) | Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. |
| (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan dan pemberhentian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40, dan Pasal 41.
| (1) | Dalam hal pemeriksaan substantif dilakukan terhadap Permohonan dengan Hak Prioritas, Menteri dapat meminta kepada Pemohon dan/atau kantor Paten di negara asal Hak Prioritas atau di negara lain mengenai kelengkapan dokumen berupa:
|
| (2) | Penyampaian salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon. |
| (3) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan Menteri dalam memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan dengan Hak Prioritas. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemeriksaan substantif diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN
Bagian Kesatu
Umum
Menteri memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan paling lama 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak:
- tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman; atau
- berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman.
Bagian Kedua
Persetujuan
| (1) | Menteri menyetujui Permohonan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Invensi yang dimohonkan Paten memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. |
| (2) | Dalam hal Permohonan disetujui, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasa bahwa Permohonannya diberi Paten. |
| (3) | Dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diberi Paten, Menteri menerbitkan sertifikat Paten. |
| (4) | Pemohon tidak dapat menarik kembali Permohonan atau melakukan perbaikan deskripsi dan klaim dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (5) | Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. |
| (6) | Menteri dapat memberikan petikan atau salinan dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya dengan dikenai biaya. |
| (1) | Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten. |
| (2) | Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lingkup pelindungannya berdasarkan Invensi yang diuraikan dalam klaim. |
| (3) | Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan benda bergerak tidak berwujud. |
Pelindungan Paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat Paten yang berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.
| (1) | Pemegang Paten atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan data pada sertifikat Paten dan/atau lampirannya. . |
| (2) | Dalam hal kesalahan data pada sertifikat Paten merupakan kesalahan Pemohon, permohonan perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya. |
| (3) | Dalam hal kesalahan data pada sertifikat Paten bukan merupakan kesalahan Pemohon, maka permohonan perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenai biaya. |
| (4) | Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Paten dicatat dan diumumkan oleh Menteri. |
| (5) | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Bagian Ketiga
Penolakan
| (1) | Dalam hal Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya guna memenuhi ketentuan dimaksud. |
| (2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan:
|
| (3) | Pemohon harus memberikan tanggapan dan/atau memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. |
| (4) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 2 (dua) bulan. |
| (5) | Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu dimaksud dengan dikenai biaya. |
| (6) | Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dimaksud berakhir. |
| (7) | Dalam hal terjadi keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri. |
| (8) | Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
| Jika Pemohon memberikan tanggapan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (8), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan ditolak dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan. | |
| (10) | Jika Pemohon tidak memberikan tanggapan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (8), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan. |
| (1) | Dalam hal terhadap Permohonan dilakukan divisional, Menteri menolak:
|
| (2) | Dalam hal Permohonan ditolak, Menteri memberitahukan penolakan dimaksud secara tertulis disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan kepada Pemohon atau Kuasanya. |
BAB VI
KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING
Bagian Kesatu
Komisi Banding Paten
| (1) | Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus:
|
| (2) | Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas:
|
| (3) | Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. |
| (4) | Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Paten. |
| (1) | Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua. |
| (2) | Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Komisi Banding Paten yang salah satu anggotanya adalah Pemeriksa dengan jabatan paling rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. |
| (3) | Dalam hal majelis berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang, Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih sedikit dari anggota majelis selain Pemeriksa. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Permohonan Banding
Paragraf 1
Umum
| (1) | Permohonan banding dapat diajukan terhadap:
|
| (2) | Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. |
Paragraf 2
Permohonan Banding terhadap Penolakan Permohonan
| (1) | Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan. |
| (2) | Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding. |
| (3) | Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap penolakan Permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. |
| (4) | Dalam permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan. |
| (5) | Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi. |
| (6) | Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (7) | Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten. |
| (8) | Dalam hal permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
Paragraf 3
Permohonan Banding terhadap Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau
Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten
| (1) | Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten. |
| (2) | Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding. |
| (3) | Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. |
| (4) | Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
|
| (5) | Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungan Invensi lebih luas dari lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan. |
| (6) | Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (7) | Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten maka Menteri akan menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat. |
| (8) | Dalam hal permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
Paragraf 4
Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten
| (1) | Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. |
| (2) | Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten. |
| (3) | Apabila permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang Paten diajukan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang berkepentingan atau Kuasanya dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. |
| (4) | Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. |
| (5) | Dalam permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan dengan dilengkapi dengan bukti pendukung yang kuat. |
| (6) | Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
| (7) | Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat. |
| (8) | Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan seluruh isi permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten maka Menteri mencabut sertifikat. |
| (9) | Terhadap putusan Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
Komisi Banding Paten wajib mengirimkan surat pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal keputusan menerima atau menolak atas:
- permohonan banding terhadap penolakan Permohonan;
- permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan
- permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten.
Bagian Ketiga
Upaya Hukum
| (1) | Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan. |
| (2) | Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penolakan permohonan banding Paten terhadap:
|
| (3) | Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan kasasi. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian permohonan banding Paten serta permohonan banding atas pemberian Paten diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Bagian Kesatu
Pengalihan Hak
| (1) | Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
|
| (2) | Pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten. |
| (3) | Segala bentuk pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. |
| (4) | Terhadap pengalihan hak atas Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), segala hak dan kewajiban masih melekat pada Pemegang Paten. |
| (5) | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dimuat nama dan identitasnya dalam sertifikat Paten.
Bagian Kedua
Lisensi
| (1) | Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
| (2) | Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
| (3) | Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain.
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi.
| (1) | Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan oleh Menteri dengan dikenai biaya. |
| (2) | Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. |
| (3) | Menteri menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Lisensi-wajib
Paragraf 1
Umum
Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif.
| (1) | Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan:
|
| (2) | Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya. |
Paragraf 2
Permohonan Lisensi-wajib
| (1) | Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten. |
| (2) | Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat diajukan setiap saat setelah Paten diberikan. |
| (3) | Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c hanya dapat diberikan apabila Paten yang akan dilaksanakan mengandung unsur pembaruan yang lebih maju daripada Paten yang telah ada. |
| (1) | Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Menteri jika:
|
| (2) | Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi keterangan dari instansi yang memiliki kompetensi yang diberikan atas permintaan pemohon atau Kuasanya. |
Dalam hal Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c maka:
- Pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar; dan
- penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali jika dialihkan bersama-sama dengan Paten lain.
| (1) | Pemeriksaan atas permohonan Lisensi-wajib dilakukan oleh tim ahli yang bersifat ad-hoc yang dibentuk oleh Menteri sesuai dengan bidang Paten yang diajukan Lisensi-wajib. |
| (2) | Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim ahli memanggil Pemegang Paten untuk didengar pendapatnya. |
| (3) | Pemegang Paten wajib menyampaikan pendapat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pemberitahuan. |
| (4) | Jika Pemegang Paten tidak menyampaikan pendapatnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Paten dianggap menyetujui pemberian Lisensi-wajib. |
Paragraf 3
Pemberian, Penundaan, atau Penolakan Permohonan Lisensi-wajib
| (1) | Menteri memberitahukan keputusan mengabulkan, menunda, atau menolak permohonan Lisensi-wajib kepada:
|
| (2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan mengabulkan, menunda atau menolak permohonan Lisensi-wajib. |
| (1) | Dalam hal Menteri mengabulkan permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib kepada pemohon atau Kuasanya, termasuk besarnya Imbalan dan cara pembayarannya. |
| (2) | Penetapan keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan Lisensi-wajib. |
| (3) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu penundaan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan oleh Menteri. |
| (4) | Keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
|
| (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai format keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
| (1) | Menteri dapat menunda atau menolak pemberian Lisensi-wajib jika berdasarkan rekomendasi tim ahli dan keterangan Pemegang Paten, Paten dimaksud memerlukan waktu lebih lama dari 36 (tiga puluh enam) bulan untuk pelaksanaannya secara komersial di Indonesia. |
| (2) | Keterangan Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti bahwa jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan belum cukup untuk melaksanakan Patennya secara komersial di Indonesia. |
| (1) | Penundaan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri. |
| (2) | Menteri menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan Lisensi-wajib dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu penundaan. |
| (1) | Penerima Lisensi-wajib harus membayar Imbalan kepada Pemegang Paten. |
| (2) | Ketentuan mengenai besaran Imbalan dan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
| (1) | Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk memproduksi produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia. |
| (2) | Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia. |
| (3) | Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk mengekspor produk farmasi yang diberi Paten dan diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negara berkembang atau negara belum berkembang. |
Paragraf 4
Pencatatan Lisensi-wajib
| (1) | Menteri wajib mencatat pemberian Lisensi-wajib dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (2) | Pencatatan dan pengumuman pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri. |
| (1) | Menteri menyampaikan salinan keputusan pemberian Lisensi-wajib kepada:
|
| (2) | Penyampaian salinan keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1). |
| (1) | Setiap Orang dapat mengajukan permohonan petikan keputusan pemberian Lisensi-wajib. |
| (2) | Permohonan petikan keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis, baik secara elektronik maupun non-elektronik kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya. |
Paragraf 5
Pelaksanaan Lisensi-wajib
Lisensi-wajib diberikan kepada penerima Lisensi-wajib untuk jangka waktu yang tidak melebihi jangka waktu pelindungan Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib.
Pelaksanaan Lisensi-wajib oleh penerima Lisensi-wajib dianggap sebagai pelaksanaan Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib.
Pemberian Lisensi-wajib tidak membebaskan kewajiban Pemegang Paten untuk melakukan pembayaran biaya tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Lisensi-wajib terkait dengan teknologi semi konduktor, penerima Lisensi-wajib hanya dapat menggunakan Lisensi-wajib dimaksud untuk:
- kepentingan umum yang tidak bersifat komersial; atau
- melaksanakan tindakan yang ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan lembaga terkait yang menyatakan bahwa pelaksanaan Paten dimaksud merupakan tindakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam rangka melaksanakan Lisensi-wajib, penerima Lisensi-wajib dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
Paragraf 6
Pengalihan Lisensi-wajib
| (1) | Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan. |
| (2) | Dalam hal Lisensi-wajib dialihkan karena pewarisan, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tetap berlaku kepada ahli warisnya. |
| (3) | Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar umum Paten dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (4) | Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu yang diatur dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4). |
| (5) | Jika ahli waris tidak melaporkan pengalihan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tidak berlaku. |
Paragraf 7
Berakhirnya Lisensi-wajib
| (1) | Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri atau karena putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib. | ||||
| (2) | Selain karena selesainya jangka waktu Lisensi-wajib dan putusan Pengadilan Niaga yang membatalkan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lisensi-wajib juga berakhir karena pembatalan berdasarkan Keputusan Menteri atas permohonan Pemegang Paten jika:
|
||||
| (3) | Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan setelah penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Paten berdasarkan Lisensi-wajib dalam jangka waktu 24 {dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi-wajib. | ||||
| (4) | Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati oleh penerima Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib. |
| (1) | Menteri wajib memberitahukan keputusan pembatalan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) kepada:
|
| (2) | Pemberitahuan Keputusan Menteri mengenai pembatalan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai pembatalan Lisensi-wajib. |
| (1) | Menteri wajib mencatat berakhirnya Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan ayat (2) dalam daftar umum Paten dan mengumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (2) | Pencatatan berakhirnya Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Lisensi-wajib. |
Berakhirnya Lisensi-wajib berakibat pulihnya hak Pemegang Paten atas Paten terhitung sejak tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Lisensi-wajib diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia
| (1) | Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. |
| (2) | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara hak atas Paten sebagai objek jaminan fidusia diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB VIII
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
| (1) | Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:
|
| (2) | Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non-komersial. |
| (3) | Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. |
| (4) | Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. |
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a meliputi:
- senjata api;
- amunisi;
- bahan peledak militer;
- intersepsi;
- penyadapan;
- pengintaian;
- perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/atau
- proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b meliputi:
- produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan merupakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD);
- produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan;
- obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; dan/atau
- proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.
| (1) | Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a dan Pasal 110, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
| (2) | Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah untuk kebutuhan sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dan Pasal 111, tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
| (1) | Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah. |
| (2) | Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah. |
| (3) | Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya tahunan. |
| (4) | Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten dapat dilaksanakan. |
| (1) | Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan Paten yang penting bagi pertahanan dan keamanan negara atau bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) Pemerintah memberitahukan secara tertulis mengenai hal dimaksud kepada Pemegang Paten. |
| (2) | Salinan Peraturan Presiden mengenai persetujuan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) dikirim oleh Menteri kepada Pemegang Paten. |
| (3) | Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (4) | Keputusan Pemerintah bahwa suatu Paten dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) bersifat final dan mengikat. |
| (1) | Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (1) dilakukan dengan memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten. |
| (2) | Pemerintah memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten sebagai kompensasi atas pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1). |
| (1) | Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan. |
| (2) | Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
|
| (3) | Pemberian Imbalan atas nama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (1) | Dalam hal Pemegang Paten tidak menyetujui besaran Imbalan yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Pemegang Paten dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. |
| (2) | Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman salinan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3). |
| (3) | Dalam hal Pemegang Paten tidak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Paten dianggap menerima besarnya Imbalan yang telah ditetapkan. |
| (4) | Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. |
| (1) | Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a. |
| (2) | Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b. |
Biaya pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB IX
PATEN SEDERHANA
Semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk Paten sederhana, kecuali ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, dan ditentukan lain dalam Bab ini.
| (1) | Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi. |
| (2) | Permohonan pemeriksaan substantif atas Paten sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan Paten sederhana atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya. |
| (3) | Apabila permohonan pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak dibayar, Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik kembali. |
| (1) | Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana. |
| (2) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana. |
| (3) | Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. |
| (1) | Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten sederhana paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhana. |
| (2) | Paten sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (3) | Menteri memberikan sertifikat Paten sederhana kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak. |
BAB X
DOKUMENTASI DAN PELAYANAN INFORMASI PATEN
| (1) | Menteri menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan informasi Paten. |
| (2) | Dalam menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan informasi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk sistem dokumentasi dan jaringan informasi Paten yang bersifat nasional. |
BAB XI
BIAYA
| (1) | Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan. |
| (2) | Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Paten dan Paten sederhana, meliputi biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. |
| (3) | Pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya. |
| (4) | Pengecualian pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
| (1) | Pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan oleh Pemegang Paten atau Kuasanya. |
| (2) | Dalam hal Pemegang Paten tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembayaran biaya tahunan harus dilakukan melalui Kuasanya di Indonesia. |
| (3) | Kuasa memberitahukan besar biaya tahunan kepada Pemegang Paten dan melakukan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas nama Pemegang Paten. |
| (1) | Dalam hal biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 belum dibayar sampai dengan jangka waktu yang ditentukan, Paten dinyatakan dihapus. |
| (2) | Penundaan pembayaran biaya tahunan dapat diajukan oleh Pemegang Paten dengan mengajukan surat permohonan untuk menggunakan mekanisme masa tenggang waktu kepada Menteri. |
| (3) | Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran biaya tahunan. |
| (4) | Pemegang Paten yang mengajukan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pembayaran biaya tahunan pada masa tenggang waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu pembayaran biaya tahunan Paten. |
| (5) | Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai biaya tambahan sebesar 100% (seratus persen) dihitung dari total pembayaran biaya tahunan. |
| (6) | Selama Pemegang Paten belum melakukan pembayaran biaya tahunan dalam masa tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
|
| (1) | Seluruh biaya yang diterima berdasarkan Undang-Undang ini, merupakan penerimaan negara bukan pajak. |
| (2) | Menteri dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB XII
PENGHAPUSAN PATEN
Paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena:
- permohonan penghapusan dari Pemegang Paten dikabulkan oleh Menteri;
- putusan pengadilan yang menghapuskan Paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Putusan penghapusan Paten yang dikeluarkan oleh Komisi Banding Paten; atau
- Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan.
| (1) | Penghapusan Paten dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis yang diajukan oleh Pemegang Paten terhadap seluruh atau sebagian klaim kepada Menteri. |
| (2) | Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian klaim disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup klaim dimaksud. |
| (3) | Penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan jika penerima Lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan penghapusan Paten. |
| (4) | Keputusan mengenai penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada:
|
| (5) | Keputusan mengenai penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik oleh Menteri. |
| (6) | Penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri mengenai penghapusan Paten. |
| (1) | Penghapusan Paten berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dilakukan jika:
|
| (2) | Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga. |
| (3) | Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dihapuskan. |
| (4) | Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga. |
Jika gugatan penghapusan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 hanya mengenai satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim, penghapusan dilakukan hanya terhadap satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim yang penghapusannya digugat.
| (1) | Paten dapat dihapuskan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf d, jika pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 atau Pasal 128 ayat (1). |
| (2) | Menteri wajib memberitahukan kepada Pemegang Paten dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebelum Paten dimaksud dinyatakan hapus berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Tidak diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (1) | Dalam hal Paten dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Menteri memberitahukan secara tertulis, dalam bentuk elektronik atau non-elektronik mengenai penghapusan dimaksud kepada:
|
| (2) | Paten yang dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan. |
Pemegang Paten atau penerima Lisensi yang dinyatakan hapus, tidak dikenai kewajiban membayar biaya tahunan.
Penghapusan Paten menghilangkan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan hal lain yang berasal dari Paten dimaksud.
| (1) | Kecuali ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Niaga, Paten hapus untuk seluruh atau sebagian sejak tanggal putusan penghapusan dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
| (2) | Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim atau Pengadilan Niaga menghapuskan sebagian klaim atas Paten, klaim disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup klaim dimaksud. |
| (1) | Penerima Lisensi dari Paten yang dihapuskan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf c tetap berhak melaksanakan Lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi. |
| (2) | Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan pembayaran Royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada Pemegang Paten yang Patennya dihapus. |
| (3) | Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus Royalti dari penerima Lisensi, Pemegang Paten wajib mengembalikan jumlah Royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan Lisensi kepada Pemegang Paten yang berhak. |
| (1) | Lisensi dari Paten yang dinyatakan dihapus dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf c yang diperoleh dengan iktikad baik, sebelum diajukan gugatan penghapusan atas Paten yang bersangkutan, tetap berlaku terhadap Paten lain. |
| (2) | Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dengan ketentuan bahwa penerima Lisensi dimaksud untuk selanjutnya tetap wajib membayar Royalti kepada Pemegang Paten yang tidak dihapuskan, yang besarnya sama dengan jumlah yang dijanjikan sebelumnya kepada Pemegang Paten yang Patennya dihapuskan. |
Paten yang telah dihapus tidak dapat dihidupkan kembali, kecuali berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.
BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu
Umum
Pihak yang berhak memperoleh Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dapat menggugat ke Pengadilan Niaga jika suatu Paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak memperoleh Paten.
| (1) | Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). |
| (2) | Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi Paten. |
Bagian Kedua
Tata Cara Gugatan
| (1) | Gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. |
| (2) | Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. |
| (3) | Ketua Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan. |
| (4) | Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan. |
| (5) | Juru sita melakukan pemanggilan para pihak paling lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan. |
| (1) | Dalam pemeriksaan gugatan terhadap proses yang diberi Paten, kewajiban pembuktian dibebankan kepada pihak tergugat jika:
|
| (2) | Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengadilan Niaga berwenang:
|
| (3) | Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hakim wajib menjaga kepentingan tergugat untuk memperoleh pelindungan terhadap proses yang telah diuraikan di persidangan. |
| (4) | Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hakim atas permintaan para pihak dapat menetapkan agar persidangan dinyatakan tertutup untuk umum. |
| (1) | Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan. |
| (2) | Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. |
| (3) | Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. |
| (4) | Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusannya tentang penghapusan Paten yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan. |
| (5) | Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga. |
| (6) | Dalam hal salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan oleh Ketua Pengadilan Niaga, Menteri tidak wajib mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
Tata cara gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIII Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk Pasal 132 dan Pasal 133.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) hanya dapat diajukan kasasi.
Bagian Ketiga
Kasasi
| (1) | Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 didaftarkan kepada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan dimaksud paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diucapkan atau diterimanya putusan yang dimohonkan kasasi. |
| (2) | Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran. |
| (1) | Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1). |
| (2) | Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari sejak memori kasasi diterima. |
| (3) | Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (4) | Panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak kontra memori kasasi diterima. |
| (1) | Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (3). |
| (2) | Mahkamah Agung menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima. |
| (3) | Sidang pemeriksaan atas berkas perkara kasasi dimulai dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima. |
| (1) | Putusan kasasi diucapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. |
| (2) | Putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. |
| (3) | Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan kasasi diucapkan. |
| (4) | Pengadilan Niaga melalui juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah salinan putusan kasasi diterima wajib menyampaikan kepada:
|
| (5) | Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga. |
Bagian Keempat
Alternatif Penyelesaian Sengketa
| (1) | Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. |
| (2) | Penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Dalam hal terjadi tuntutan pidana terhadap pelanggaran Paten atau Paten sederhana para pihak harus terlebih dahulu menyelesaikan melalui jalur mediasi.
BAB XIV
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Atas permintaan pihak yang dirugikan karena pelaksanaan Paten, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan sementara untuk:
- mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Paten dan/atau hak yang berkaitan dengan Paten;
- mengamankan dan mencegah penghilangan barang bukti oleh pelanggar; dan/atau
- menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat terjadinya pelanggaran Paten dengan persyaratan sebagai berikut:
- melampirkan bukti kepemilikan Paten;
- melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat terjadinya pelanggaran Paten;
- melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, dan diamankan untuk keperluan pembuktian; dan
- menyerahkan jaminan berupa uang tunai dan/atau jaminan bank setara dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.
| (1) | Jika permohonan penetapan sementara telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan penetapan sementara dan wajib menyerahkan permohonan dimaksud dalam waktu paling lama 1×24 {satu kali dua puluh empat) jam kepada Ketua Pengadilan Niaga. |
| (2) | Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan Niaga menunjuk hakim untuk memeriksa permohonan penetapan sementara. |
| (3) | Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim harus memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penetapan sementara. |
| (4) | Dalam hal permohonan penetapan sementara dikabulkan, hakim menerbitkan surat penetapan sementara. |
| (5) | Surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan penetapan sementara dalam waktu paling lama 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam. |
| (6) | Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak, hakim memberitahukan penolakan dimaksud kepada pemohon penetapan sementara dengan disertai alasan. |
| (1) | Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (4), Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara untuk dimintai keterangan. |
| (2) | Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat menyampaikan keterangan dan bukti mengenai Paten dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan sementara. |
| (4) | Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan, maka:
|
| (5) | Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan sementara dimaksud. |
BAB XV
PENYIDIKAN
| (1) | Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Paten. |
| (2) | Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan:
|
| (3) | Dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik pegawai negeri sipil dapat meminta bantuan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kelancaran penyidikan. |
| (4) | Pejabat penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
| (5) | Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
BAB XVI
PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang tanpa persetujuan Pemegang Paten dilarang:
- dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; dan/atau
- dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
| (1) | Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau Pasal 162, yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan/atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
| (2) | Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau Pasal 162, yang mengakibatkan kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). |
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membocorkan dokumen Permohonan yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Pasal 162, dan Pasal 164 merupakan delik aduan.
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim dapat memerintahkan agar barang hasil pelanggaran Paten dimaksud disita oleh negara untuk dimusnahkan.
BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII dan gugatan perdata atas:
- impor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan produk farmasi dimaksud telah dipasarkan di suatu negara secara sah dengan syarat produk farmasi itu diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- produksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya pelindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah pelindungan Paten dimaksud berakhir.
| (1) | Konsultan kekayaan intelektual merupakan orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa pengajuan permohonan dan pengurusan kekayaan intelektual. |
| (2) | Konsultan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. |
| (3) | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian konsultan kekayaan intelektual diatur dengan Peraturan Menteri. |
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
| a. | Permohonan Paten yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum berlakunya Undang-Undang ini; | ||||
| b. | Permohonan Paten sederhana yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, masa pelindungannya dihitung sejak tanggal pemberian; | ||||
| c. | Paten yang telah diberikan berdasarkan:
dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berlakunya berakhir. |
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY

