UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, Kejaksaan Republik Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun;
- bahwa ketentuan mengenai Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagian sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401), diubah sebagai berikut:
1. | Frasa Bagian Pertama Pengertian pada BAB I KETENTUAN UMUM dihapus. |
2. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. |
3. | Frasa Bagian Kedua Kedudukan pada BAB I KETENTUAN UMUM dihapus. |
4. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.(2)Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan. |
5. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. |
6. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1)Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.(2)Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.(3)Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.(4)Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di dalam yurisdiksi Kejaksaan Negeri dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. |
7. | Bagian Pertama pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN Bagian Kesatu Umum |
8. | Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan diatur dengan Peraturan Presiden. |
9. | Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1)Pembentukan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden.(2)Dalam hal tertentu Cabang Kejaksaan Negeri dapat dibentuk di daerah hukum Kejaksaan Negeri.(3)Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. |
10. | Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A (1)Pegawai Kejaksaan terdiri atas: Jaksa; danaparatur sipil negara non-Jaksa.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
11. | Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1)Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.(2)Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.(3)Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan.(4)Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.(5)Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. |
12. | Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A (1)Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.(2)Pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaaan Kejaksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8B Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
13. | Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1)Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah: warga negara Indonesia;bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;sehat jasmani dan rohani;berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; danpegawai negeri sipil.(2)Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa. |
14. | Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A (1)Pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus Jaksa.(2)Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9B (1)Penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, kedisiplinan, dan pengawasan untuk Jaksa dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
15. | Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1)Sebelum memangku jabatannya, Jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Jaksa Agung.(2)Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Saya bersumpah /berjanji: bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik- baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara; bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya; bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga; bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian.” |
16. | Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1 IA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A (1)Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan: di luar instansi Kejaksaan;pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;dalam organisasi internasional;dalam organisasi profesi internasional; ataupada penugasan lainnya.(2)Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
17. | Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: permintaan sendiri;sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;meninggal dunia; atautidak cakap dalam menjalankan tugas. |
18. | Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1)Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan: dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;secara terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya;melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; ataumelakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam kode etik Jaksa.(2)Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah Jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa serta tata cara pembelaan diri diatur dengan Peraturan Kejaksaan. |
19. | Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Setiap Jaksa memperoleh gaji, tunjangan, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
20. | Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1)Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(2)Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.(3)Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.(4)Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara.(5)Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.(6)Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan.(7)Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan. |
21. | Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut: warga negara Indonesia;bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;berijazah paling rendah saijana hukum;sehat jasmani dan rohani; danberintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. |
22. | Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1)Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena: meninggal dunia;permintaan sendiri;sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; ataumelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.(2)Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
23. | Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1)Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.(2)Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.(3)Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa. |
24. | Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1)Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.(2)Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi.(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi kandidat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia. |
25. | Judul Bagian Kelima Jabatan Fungsional dan Tenaga Ahli pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Penugasan dari Luar Kejaksaan |
26. | Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Pada Kejaksaan dapat ditugaskan aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau pejabat lain yang tidak menduduki jabatan Jaksa, serta yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
27. | Bagian Pertama pada BAB III TUGAS DAN WEWENANG diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB III TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Umum |
28. | Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30A Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Pasal 30B Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang: menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; danmelaksanakan pengawasan multimedia. Pasal 30C Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan: menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan;turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti;mengajukan peninjauan kembali; danmelakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. |
29. | Ketentuan Pasal 31 tetap, penjelasan Pasal 31 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. |
30. | Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan: lembaga penegak hukum dan instansi lainnya;lembaga penegak hukum dari negara lain; danlembaga atau organisasi internasional. |
31. | Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya. |
32. | Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34A Untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan/atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Pasal 34B Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, Jaksa dapat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34C (1)Penuntut Umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian sebagian kewenangan Penuntutan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan. |
33. | Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1)Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan;mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang;mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat;mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk melakukan Penuntutan;mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan; danmenangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Kejaksaan. |
34. | Di antara Pasal 35 dan Pasal 36, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A (1)Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada pegawai Kejaksaan atau pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan. Pasal 35B (1)Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat dalam penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.(2)Jaksa Agung dapat mengangkat Penuntut Umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat dalam Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan penyidik ad hoc dan Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kejaksaan. |
35. | Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (1)Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri.(2)Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri diberikan oleh kepala Kejaksaan Negeri setempat dan dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung.(3)Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan oleh Jaksa Agung.(4)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), hanya diberikan atas dasar rekomendasi dokter.(5)Dalam hal diperlukan perawatan di luar negeri, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan karena fasilitas perawatan di dalam negeri belum mencukupi. |
36. | Ketentuan Pasal 37 tetap, penjelasan ayat (1) Pasal 37 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. |
37. | Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam: a.Qanun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintah Aceh; danb.Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
38. | Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39A Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
39. | Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401). |
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 298
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004
TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
I. | UMUM Demi mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibutuhkan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak dapat dipisahkan dari kemandirian kekuasaan Penuntutan dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam proses peradilan pidana. Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Pengaturan fungsi Kejaksaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman perlu dikuatkan sebagai landasan kedudukan kelembagaan dan penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan. Dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan, kewenangan Kejaksaan untuk dapat menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana. Adanya perkembangan kebutuhan hukum yang melatarbelakangi perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang membuat kewenangan Jaksa untuk menarik barang cetakan dalam rangka pengawasan harus dilakukan melalui pengujian di sidang pengadilan. Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi Penuntutan (prosecutorial discretionary atau opportuniteit beginselen) yang dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat memiliki arti penting dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata-mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Untuk itu, keberhasilan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, termasuk juga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan. Selaras dengan komitmen Indonesia dalam memajukan kerja sama internasional di bidang penegakan hukum melalui ratifikasi United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC), terdapat beberapa ketentuan dalam konvensi tersebut yang mempengaruhi kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan. Pada tahun 2014 United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Association of Prosecutors (IAP) juga telah menerbitkan pedoman tentang status dan peran Penuntut Umum (The Status and Role of Prosecutors) sebagai implementasi dari United Nations Guidelines on The Role of Prosecutors tahun 1990 yang mendorong penguatan kelembagaan Kejaksaan, khususnya terkait independensi dalam Penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan pelindungan bagi para Jaksa. Hal lain yang menjadi penting dalam menguatkan kedudukan Jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional memiliki kekhususan yang mengakomodasi karakteristik Jaksa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya dan penguatan organisasi, termasuk pengaturan rangkap jabatan penugasan Jaksa di luar instansi Kejaksaan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa. Perubahan dalam Undang-Undang ini juga mengonsolidasikan beberapa kewenangan Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa yang diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga lebih komprehensif dan dapat dilaksanakan secara lebih optimal, seperti kewenangan menggunakan denda damai, melakukan intelijen penegakan hukum, dan pemulihan aset. Untuk mengoptimalkan penegakan hukum, pelaksanaan wewenang dilakukan secara koordinatif dan terpadu dengan instansi dan/atau lembaga lain sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan pengaturan yang diakomodasi dalam Undang-Undang ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti kekhususan dari suatu wilayah di Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Qanun di Aceh dan penyelesaian perkara secara adat di Papua. Untuk terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, hukum di Indonesia harus dapat menjamin bahwa pembangunan dan seluruh aspeknya didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan. Untuk itu, Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam pembangunan di segala aspek serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara, menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan negara, melindungi kepentingan masyarakat, serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan hukum antarnegara dan internasional. Dengan demikian, perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah menjadi suatu keniscayaan untuk dapat berjalan secara sempurna dan optimal. Dalam Undang-Undang ini, beberapa hal yang disempurnakan antara lain:Penyesuaian standar pelindungan terhadap Jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar pelindungan profesi Jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutor (IAP) mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.Pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum (intelijen yustisial) yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai intelijen negara.Kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010 bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melakukan pengamanan terhadap peredaran barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan karena perkembangan teknologi, termasuk di dalamnya perkembangan teknologi multimedia.Pengaturan fungsi advocaat generaal bagi Jaksa Agung. Pada dasarnya, Jaksa Agung memiliki kewenangan advocaat generaal, antara lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Mahkamah Agung, yaitu Jaksa Agung dapat mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara kepada Mahkamah Agung dalam permohonan kasasi.Pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.Penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.Pengaturan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional mengingat kedudukan Kejaksaan sebagai titik tumpuan (focal point) pada lembaga International Association of Anti Corruption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutor (IAP), dan forum Jaksa Agung Cina-ASEAN.Pengaturan untuk kewenangan lain Kejaksaan seperti memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1Cukup jelas. Angka 2Pasal 1Cukup jelas. Angka 3Cukup jelas. Angka 4Pasal 2Ayat (1)Cukup jelas. Ayat (2)Yang dimaksud dengan “satu dan tidak terpisahkan” adalah satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan Kejaksaan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja Kejaksaan (een en ondeelbarheids). Angka 5Pasal 3Cukup jelas. Angka 6Pasal 4Cukup jelas. Angka 7Cukup jelas Angka 8Pasal 6Cukup jelas. Angka 9Pasal 7Ayat (1)Cukup jelas. Ayat (2)Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah keadaan yang harus dipertimbangkan perlunya percepatan layanan hukum kepada masyarakat dalam pembentukan Cabang Kejaksaan Negeri, antara lain:wilayah hukum Kejaksaan Negeri yang luas;kondisi geografis dan demografis; dan/atauintensitas layanan tugas yang tinggi. Ayat (3)Cukup jelas. Angka 10Pasal 7ACukup jelas. Angka 11Pasal 8Ayat (1)Cukup jelas. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Ayat (4)Cukup jelas. Ayat (5)Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors, yaitu negara akan menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya, baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya. Angka 12Pasal 8AAyat (1)Yang dimaksud dengan “keluarga” meliputi orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Pasal 8BCukup jelas. Angka 13Pasal 9Cukup jelas. Angka 14Pasal 9AAyat (1)Yang dimaksud dengan “lembaga pendidikan khusus Jaksa” adalah unit organisasi di lingkungan Kejaksaan yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan, yang memiliki kewenangan yang tidak hanya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa, tetapi juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan profesi dan fungsional keahlian, serta yang mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan. Ayat (2)Cukup jelas. Pasal 9BAyat (1)Yang dimaksud dengan “adil” adalah pelaksanaan terhadap penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa; pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, dan kedisiplinan; dan pengawasan untuk Jaksa harus mencerminkan keadilan secara proporsional serta tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaannya. Yang dimaksud dengan “wajar” adalah pelaksanaan terhadap penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa; pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, kedisiplinan; dan pengawasan untuk Jaksa dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa memberikan persyaratan tambahan, bebas dari keraguan, dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya. Ayat (2)Cukup jelas. Angka 5Pasal 10Cukup jelas. Angka 16Pasal 11AAyat (1)Huruf aCukup jelas. Huruf bPenugasan Jaksa pada perwakilan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri.Huruf cCukup jelas Huruf dCukup jelas. Huruf eCukup jelas. Ayat (2)Yang dimaksud dengan “rangkap jabatan” adalah jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional dan jabatan administrator, serta jabatan fungsional dan jabatan pengawas yang memiliki keterkaitan kompetensi dan kewenangan. Ayat (3)Cukup jelas. Angka 17Pasal 12Huruf aCukup jelas. Huruf bYang dimaksud dengan “sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus” adalah sakit yang menyebabkan penderita tidak mampu melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf cCukup jelas. Huruf dCukup jelas. Huruf eCukup jelas. Angka 18Pasal 13Ayat (1)Huruf aCukup jelas. Huruf bYang dimaksud dengan “melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaan” adalah apabila dalam jangka waktu paling lama 46 (empat puluh enam) hari kerja secara berturut-turut, yang bersangkutan tidak menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya tanpa suatu alasan yang sah. Huruf cCukup jelas. Huruf dCukup jelas. Huruf eCukup jelas. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Angka 19Pasal 17Cukup jelas. Angka 20Pasal 18Ayat (1)Cukup jelas. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Ayat (4)Karena Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, Jaksa Agung juga merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dalam bidang Penuntutan. Ayat (5)Cukup jelas. Ayat (6)Yang dimaksud dengan “kesatuan unsur pimpinan” adalah wujud keterpaduan dan kebersamaan antara Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung dalam melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Ayat (7)Cukup jelas. Angka 21Pasal 20Cukup jelas. Angka 22Pasal 22Ayat (1)Huruf aCukup jelas. Huruf bCukup jelas. Huruf cYang dimaksud dengan “sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus” adalah sakit yang menyebabkan penderita tidak mampu melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf dCukup jelas. Huruf ePresiden dapat sewaktu-waktu memberhentikan Jaksa Agung sesuai dengan hak prerogatif Presiden. Huruf fCukup jelas. Huruf gCukup jelas. Huruf hCukup jelas. Ayat (2)Cukup jelas. Angka 23Pasal 23Ayat (1)Jabatan Wakil Jaksa Agung akan sangat membantu Jaksa Agung, khususnya dalam pembinaan administrasi sehari-hari dan segi-segi teknis operasional lainnya. Karena sifat tugasnya tersebut, jabatan Wakil Jaksa Agung merupakan Jaksa karier dalam lingkungan Kejaksaan. Pengusulan pencalonan oleh Jaksa Agung harus memperhatikan pembinaan karier di lingkungan Kejaksaan. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Yang dimaksud dengan “yang dipersamakan” adalah jabatan yang setara dengan Eselon I di lingkungan Kejaksaan. Angka 24Pasal 24Cukup jelas. Angka 25Cukup jelas. Angka 26Pasal 29Cukup jelas. Angka 27Cukup jelas. Angka 28Pasal 30AYang dimaksud dengan “aset perolehan tindak pidana” adalah aset yang diperoleh dari tindak pidana atau diduga berasal dari tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, dan aset yang terkait dengan tindak pidana. Pasal 30BHuruf aCukup jelas. Huruf bCukup jelas. Huruf cCukup jelas. Huruf dYang dimaksud dengan “pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme” adalah upaya di bidang intelijen penegakan hukum untuk melakukan pendeteksian dan peringatan dini terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme. Huruf eCukup jelas. Pasal 30CHuruf aSalah satu kontribusi penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan adalah membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya. Huruf bCukup jelas. Huruf cCukup jelas. Huruf dCukup jelas. Huruf eCukup jelas. Huruf fCukup jelas. Huruf gCukup jelas. Huruf hPeninjauan kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Jaksa dapat melakukan Peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. Huruf iYang dimaksud dengan “penyadapan” adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain. Angka 29Pasal 31Penempatan terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pengobatan yang sesuai dengan hak asasi manusia, ketertiban, dan keamanan umum. Angka 30Pasal 33Kerja sama yang dilakukan oleh Kejaksaan dilandasi semangat keterbukaan dan kebersamaan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu. Hubungan kerja sama dan komunikasi Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lainnya dan lembaga atau organisasi internasional dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai hubungan luar negeri dan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai perjanjian internasional serta peraturan perundang-undangan lainnya. Angka 31Pasal 34Cukup jelas. Angka 32Pasal 34APrinsip diskresi yang diatur dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ialah “Setelah penuntut umum menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.” Pengaturan kewenangan ini dilakukan tanpa mengabaikan prinsip tujuan penegakan hukum yang meliputi tercapainya kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaatnya sesuai dengan prinsip restorative justice dan diversi yang menyemangati perkembangan hukum pidana di Indonesia. Untuk mengakomodasi perkembangan di masyarakat yang menginginkan tindak pidana ringan atau tindak pidana yang bernilai kerugian ekonomis rendah tidak dilanjutkan proses pidananya dalam prinsip upaya penegakan hukum yang mengutamakan keadilan. Hal itu sejalan dengan doktrin diskresi Penuntutan (prosecutorial discrationary) serta kebijakan leniensi (leniency policy). Pasal 34BCukup jelas. Pasal 34CCukup jelas. Angka 33Pasal 35Ayat (1)Huruf aCukup jelas. Huruf bYang dimaksud dengan “mengefektifkan penegakan hukum” adalah kewenangan Jaksa Agung dalam menetapkan dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan guna terwujudnya sistem peradilan terpadu. Huruf cYang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Jaksa Agung memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Huruf dPengajuan kasasi demi kepentingan hukum ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf eKewenangan ini dalam rangka Jaksa Agung sebagai advocaat generaal yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan. Huruf fPelaksanaan tindakan pencegahan dan penangkalan ini melibatkan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang keimigrasian. Huruf gPelaksanaan ketentuan ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara koneksitas. Huruf hCukup jelas. Huruf iPendelegasian sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal merupakan konsekuensi jabatan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf jTugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana ditentukan dengan memperhatikan asas single prosecution system, asas een en ondelbaar, dan asas oportunitas. Pendelegasian kewenangan Penuntutan dari Jaksa Agung kepada Penuntut Umum harus sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku pemilik tunggal kewenangan Penuntutan. Yang dimaksud dengan “melakukan Penuntutan” dalam ketentuan ini, termasuk koordinasi teknis Penuntutan seluruh perkara tindak pidana yang dipertanggungjawabkan pada Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf kPerekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Yang dimaksud dengan “denda damai” adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Penggunaan denda damai dalam hal tindak pidana ekonomi merupakan salah satu bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Undang-Undang. Ayat (2)Cukup jelas. Angka 34Pasal 35ACukup jelas. Pasal 35BCukup jelas. Angka 35Pasal 36Ayat (1)Untuk memperoleh izin berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri, tersangka atau terdakwa atau keluarganya mengajukan permohonan secara tertulis kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung. Diperlukannya izin dalam ketentuan ini disebabkan status tersangka atau terdakwa sedang dikenai tindakan hukum, misalnya berupa penahanan, kewajiban lapor, dan/atau pencegahan dan penangkalan. Yang dimaksud dengan “tersangka atau terdakwa” adalah tersangka atau terdakwa yang berada dalam tanggung jawab Kejaksaan untuk penyidikan dan Penuntutan serta untuk kepentingan persidangan. Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” adalah fasilitas pengobatan atau perawatan di dalam negeri tidak ada. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Ayat (4)Cukup jelas. Ayat (5)Cukup jelas. Angka 36Pasal 37Ayat (1)Sebagai perwujudan dari keadilan restoratif, Penuntutan dilakukan dengan menimbang antara kepastian hukum (rechtmatigheids) dan kemanfaatannya (doelmatigheids). Ayat (2)Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan melalui rapat kerja. Angka 37Pasal 39Yang dimaksud dengan “menangani perkara pidana” adalah seluruh proses yang menjadi kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana. Angka 38Pasal 39ACukup jelas. Angka 39Pasal 40ACukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6755