Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.45/1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ.45/1994

TENTANG

PETUNJUK PEMBUATAN URAIAN BANDING DAN PENGIRIMANNYA KE MPP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Februari 1993 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya yang menyangkut pembuatan Uraian Banding dengan ini diberikan penegasan dan petunjuk sebagai berikut :

  1. Tujuan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Kepala Kantor Wilayah untuk membuat uraian banding dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga permohonan banding dapat lebih cepat diproses.
  2. Uraian banding yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak adalah uraian banding atas permohonan banding yang diajukan Wajib Pajak terhadap Surat Keputusan atas keberatan Wajib Pajak yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah. Uraian banding atas permohonan banding mengenai Surat Keputusan atas keberatan Wajib Pajak yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak, tetap dibuat oleh Direktur Pajak Penghasilan (Direktur PPh) atau Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (Direktur PPN dan PTLL) atas nama Direktur Jenderal Pajak.
  3. Pelayanan administratif dan pelaksanaan sidang dilakukan sebagai berikut :
  4. Agar terdapat keseragaman dalam pembuatan dan pengiriman uraian banding oleh Kepala Kantor Wilayah, hendaknya diperhatikan petunjuk sebagai berikut :
  5. Surat permohonan banding
  6. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta Kertas Kerja Pemeriksaan yang berkaitan dengan koreksi-koreksi fiskal yang dipersengketakan Wajib Pajak, apabila ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan. Nota atau Risalah Perhitungan apabila ketetapan pajak berdasarkan hasil verifikasi kantor, atau Laporan Hasil Verifikasi Lapangan apabila ketetapan pajak berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
  7. Surat ketetapan pajak (SPb, SKP, SKKPP, SKPT, atau bukti pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga) beserta Nota/Risalah Perhitungannya.
  8. Surat keberatan yang dibubuhi tanggal, tanda terima dari KPP yang bersangkutan.
  9. SPT Tahunan/Masa Badan/Perseorangan/Ps.21/Ps.23/26 beserta Laporan Keuangan.
  10. Surat Keputusan Keberatan.
  11. Risalah penyelesaian keberatan dan keputusan atas keberatan yang menjadi wewenang Kepala Kantor Wilayah.
  12. Bukti-bukti pendukung mengenai hal-hal yang dipersengketakan.
  13. Dalam membuat uraian banding agar diperhatikan benar-benar hal-hal yang menyangkut ketentuan formal maupun yang menyangkut ketentuan material.
  14. Tiap-tiap alasan permohonan banding, bukti-bukti dan data yang diajukan Wajib Pajak, serta tiap-tiap koreksi yang disanggah oleh Wajib Pajak agar ditanggapi. Tanggapan atas setiap pos koreksi fiskal yang disanggah Wajib Pajak hendaklah berupa uraian yang jelas. Perlu disadari bahwa apabila sanggahan Wajib Pajak terhadap koreksi fiskal tidak ditanggapi, kemungkinan MPP akan menerima permohonan banding Wajib Pajak.
  15. Agar terdapat keseragaman dan untuk memudahkan dalam pembuatan uraian banding, Petunjuk Pembuatan Uraian Banding terlampir.
  16. Atas permohonan banding yang tidak memenuhi ketentuan formal, tetap dibuat uraian seperti tersebut pada angka 4.6 di atas. Hal ini dilakukan untuk menampung kemungkinan Wajib Pajak dapat menunjukan bukti bahwa permohonan bandingnya memenuhi ketentuan formal, sehingga apabila persidangan memasuki pembahasan materi, pihak DJP telah siap dengan uraian banding yang menyangkut materi yang dipersengketakan. Yang membedakannya dari uraian banding atas permohonan banding yang memenuhi ketentuan formal adalah mengenai kesimpulan dan usul dari DJP.
  17. Atas permohonan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap keberatan yang diputuskan oleh Kanwil, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-356/PJ.11.2/1991 tanggal 7 November 1991 KPP tidak perlu membuat uraian pemandangan banding dimaksud. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KWT-31/PJ.113/1993 tanggal 31 Maret 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikianlah penegasan dan petunjuk untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttdFUAD BAWAZIER

Pembuatan Uraian Banding