Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 16/PJ.41/1994

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 16/PJ.41/1994

TENTANG

PENEGASAN PETUNJUK PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DITJEN PAJAK,
PERTAMINA DAN HISWANA MIGAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dan keragu-raguan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ.41/1994 tanggal 12 Juli 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas, maka dengan ini diberikan penegasan dan penjelasan sebagai berikut :

  1. Disamping penjualan ke konsumen melalui SPBU, masih ada pula produk Pertamina yang disalurkan melalui APMS (Agen Premium Mogas Solar), MSPD (Mogas Solar Pack Dealer) atau PSPD yang statusnya sama dengan SPBU Pertamina sehingga formula untuk penebusan besarnya PPh Pasal 25 yang harus disetor yaitu sebagai berikut :
    APMS/MSPD/PSPD/SPBU Pertamina
    : 0,25% dari penjualanatau Premium: Rp. 1.750,00/KLSolar: Rp. 950,00/KL
  2. Formula untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus disetorkan untuk penebusan pelumas ditentukan sebagai berikut :
  3. Walaupun penebusan produk Pertamina dilakukan berdasarkan kredit, agen/dealer harus terlebih dahulu menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 yang terutang sebelum D/O diterbitkan oleh Pertamina.
  4. Demi kelancaran dan tidak terganggunya penyaluran produk Pertamina premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak Tanah, maka butir 8 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-13/PJ.41/1994 tanggal 12 Juli 1994 dalam pelaksanaannya disederhanakan menjadi : “Petugas Pertamina yang ditunjuk agar memberikan cap stempel Pertamina setempat dan paraf serta tanggalnya pada lembar ke 3 (asli)”.
  5. Delivery Order (D/O) dan Surat Setoran Pajak.
  6. Sedangkan agen/dealer waktu menebus D/O Gas LPG ke SPPBE/Mini Filling Plant membayar sejumlah harga penebusan Gas LPG dan PPh Pasal 25 yang harus disetor sesuai dengan perjanjian kerjasama. Selanjutnya setelah berakhirnya bulan penyetoran, Surat Setoran Pajak atas nama SPPBE untuk agen/ dealer dengan kode NPWP 0.000.000.0-xxx tersebut dilakukan pemindah bukuan/pemecahan untuk masing-masing agen/dealer dengan melalui prosedur sebagai berikut :
    1. SPPBE/Mini Filling Plant mengajukan permohonan pemindah bukuan setoran PPh Pasal 25 atas nama SPPBE/Mini Filling Plant untuk dealer dengan NPWP 0.000.000.0-xxx ke setoran pajak masing-masing agen/dealer Gas LPG. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak yang menata usahakan Surat Setoran Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak tempat SPPBE terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan dilampiri :
      1. SSP ber NPWP 0.000.000.0-xxx lembar kesatu yang asli.
      2. Daftar yang memuat nama, alamat, NPWP dan jumlah PPh Pasal 25 dari masing-masing agen/dealer Gas LPG yang dimintakan pemindah bukuan.
      3. Daftar yang memuat kwantum penebusan Gas LPG kepada SPPBE/Mini Filling Plant dengan menyebutkan tanggal dan Nomor D/O untuk masing-masing penebusan.
      4. Foto copy dari Kartu NPWP agen/dealer Gas LPG yang bersangkutan.
    2. Setelah meneliti dokumen yang disampaikan oleh SPPBE yang mengajukan permohonan dan ternyata benar, Kantor Pelayanan Pajak memindahkan setoran PPh Pasal 25 atas nama SPPBE untuk dealer dengan NPWP 0.000.000.0-xxx ke setoran PPh Pasal 25 masing-masing agen/dealer Gas LPG yang dimintakan. Pemindah bukuan (PBK) dilakukan menurut prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku dan pemindah bukuan hanya dapat dilakukan kepada agen/dealer Gas LPG yang sudah terdaftar (sudah memiliki NPWP).

Demikian untuk diketahui dan agar Surat Edaran ini dapat Saudara sebarluaskan kepada SPBU/Agen/dealer Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak tanah di wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttdFUAD BAWAZIER