Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.33/1994

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ.33/1994

TENTANG

PEMBAYARAN PPh DALAM TAHUN BERJALAN ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 85/KMK.04/1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dan Tata Cara penyampaian Laporan PPAT dan Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan Pembayaran Sehubungan dengan Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan.

Untuk kelancaran pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Pengalihan hak
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994, pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan yaitu pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan :
    1. antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lainnya berupa penjualan, tukar-menukar atau cara lain yang disepakati;
    1. antara Wajib Pajak dengan Pemerintah berupa :
  2. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan yang wajib dibayar dalam tahun berjalan.
    1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perseorangan atau Badan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan diluar kegiatan usaha pokoknya, PPh yang terhutang wajib dibayar dalam tahun berjalan, kecuali yang ditegaskan dalam butir 3.
    1. Agar kewajiban pembayaran PPh yang terhutang dilakukan dengan baik, maka pemenuhan kewajiban tersebut dikaitkan dengan penandatanganan akte pengalihan hak oleh PPAT atau dengan pembayaran oleh Bendaharawan atau Pejabat yang berwenang melakukan pembayaran atas pengalihan hak dimaksud, yaitu :b.1.PPAT tidak diperkenankan menandatangani akte pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan sebelum kepadanya dibuktikan bahwa PPh yang terhutang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang mengalihkan haknya;b.2.Bendaharawan/Pejabat memungut dan menyetorkan PPh yang terhutang sebelum melakukan pembayaran.
    2. PPh yang telah dilunasi digolongkan sebagai pembayaran PPh Pasal 25 sehingga dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang mengalihkan haknya untuk tahun pajak yang bersangkutan.
  3. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan yang tidak wajib dibayar dalam tahun berjalan.
    1. Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan tidak wajib dibayar dalam tahun berjalan apabila :
    2. Selain ketentuan sebagaimana diuraikan pada huruf a di atas, maka atas pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan yang dilakukan berdasarkan:b.1.hibah atau bantuan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan dari pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh 1984;b.2.warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh 1984, tidak termasuk sebagai objek PPh sehingga tidak terutang PPh. Kepala KPP wajib meneliti bahwa hibah, bantuan atau warisan tersebut bukan merupakan suatu upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran PPh dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994.
    3. Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) pembayaran PPh dalam tahun berjalan dari Kantor Pelayanan Pajak yang wewenangnya meliputi wilayah tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang bersangkutan. Bentuk SKB tersebut sesuai dengan contoh formulir dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
  4. Besarnya PPh yang wajib dibayar dalam tahun berjalan Besarnya PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan sebagaimana tersebut pada butir 2, dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah bruto.
  5. Pengertian jumlah bruto
    Yang dimaksud dengan jumlah bruto :
    1. Apabila pengalihan hak dilakukan dengan Wajib Pajak lain yaitu nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akte pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menurut SPPT PBB tahun pajak saat pengalihan hak tersebut dilakukan, atau kalau belum ada maka dipakai NJOP menurut SPPT PBB tahun pajak sebelumnya. Dalam hal tanah atau tanah dan bangunan tersebut belum terdaftar, maka dipakai nilai jual menurut surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat;
    1. Apabila pengalihan hak tersebut dilakukan kepada Pemerintah, yaitu nilai berdasarkan keputusan Pejabat atau Panitia yang berwenang.
  6. Tata cara pembayaran PPh yang terutang
    1. Pengalihan hak yang dilakukan dengan akte yang dibuat Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)
    2. Pengalihan hak kepada Pemerintah.
  7. Pengkreditan PPh yang telah dibayar
    1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994, pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan digolongkan sebagai pembayaran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak yang bersangkutan. Dengan demikian maka penghasilan sehubungan dengan pengalihan hak tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dan dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pelunasan PPh yang terutang tersebut dikreditkan dengan PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan.
    1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perseorangan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan yang tidak wajib dilunasi PPh-nya dalam tahun berjalan tersebut pada butir 3 huruf a, wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan.
  8. Laporan PPAT dan Bendaharawan/Pejabat
    1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 dan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 85/KMK.04/1994, PPAT dan Bendaharawan /Pejabat wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
    1. Sambil menunggu bentuk laporan PPAT yang akan disempurnakan bersama-sama dengan Badan Pertanahan Nasional maka untuk sementara dipergunakan bentuk laporan PPAT yang ditetapkan dengan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor :
      640 – 2455
      SE-34/PJ.6/1992
      tanggal 31 Juli 1992 dengan menambahkan kolom tanggal dan besarnya PPh yang disetor sesuai dengan SSP.
    2. Laporan Bendaharawan/Pejabat dimaksud dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Surat Edaran ini.
    1. Laporan pembayaran PPh yang disampaikan Wajib Pajak dan laporan pengalihan hak oleh PPAT dan atau Bendaharawan/Pejabat yang melakukan pembayaran yang disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, berguna sebagai data.
    1. Apabila ditemukan bahwa PPh yang terutang belum dilunasi oleh Wajib Pajak tetapi PPAT ternyata telah menandatangani akte pengalihan hak, maka kepada Wajib Pajak yang bersangkutan agar dikeluarkan Surat tagihan Pajak (STP) dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera melaporkan PPAT yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan setempat, Kakanwil DJP dan Direktur Jenderal Pajak.
    1. Apabila ditemukan bahwa PPh yang terutang belum disetorkan oleh Bendaharawan/Pejabat yang bersangkutan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera melaporkan kepada atasan Bendaharawan/Pejabat yang bersangkutan dan Kepala Perwakilan BPKP setempat dengan tindasan kepada Kakanwil DJP dan Direktur Jenderal Pajak.
  9. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan/Surat Edaran sebelumnya.
    1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994, maka ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tidak diterapkan sepanjang mengenai kewajiban pembayaran PPh dalam tahun berjalan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perseorangan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan.
    1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994, maka terhitung mulai tanggal berlakunya Surat Edaran ini, bagi Wajib Pajak yang dalam rangka kegiatan usahanya menerima pembayaran ganti rugi pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan yang dananya berasal dari APBN/APBD, tidak dipungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 382/KMK.04/1989 tanggal 20 April 1989.
    1. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka penegasan dalam butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.41/1993 tanggal 31 Agustus 1993 tentang Pemanfaatan data PPAT bagi Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT PPh (Seri Pemanfaatan data 22), dinyatakan tidak berlaku lagi.
  10. Pelaksanaan dan Lain-lain
    1. untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaannya maka petunjuk dalam Surat Edaran ini diterapkan atas pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan berdasarkan akta pengalihan hak atau keputusan pejabat yang berwenang mulai tanggal 1 Juni 1994.
    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar menyampaikan Surat Edaran ini kepada Notaris, PPAT ( PPAT, Notaris PPAT dan Camat ) dan Bendaharawan/Pejabat yang bersangkutan di wilayah masing-masing.
    1. Dapat ditambahkan, dalam hal pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan tersebut dilakukan kepada perusahaan yang usaha pokoknya bergerak dalam bidang tanah atau tanah dan bangunan, maka penandatanganan akte pengalihan hak hanya dapat dilakukan setelah pihak yang mengalihkan menunjukkan bukti setoran PPh sebesar 3% (tiga persen) dari harga pengalihan, kecuali PPh yang terhutang tidak wajib dilunasi dalam tahun berjalan sebagaimana ditegaskan dalam butir 3 di atas.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttdFUAD BAWAZIER

Pembayaran PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

Pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Atau Tanah Dan Bangunan

Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak, Dan Tata Cara Penyampaian Laporan Pejabat Pembuat Akte Tanah Dan Bendaharawan Atau Pejabat Yang Melakukan Pembayaran Sehubungan Dengan Pengalihan Ha

Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984