Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 33/PJ.54/1993
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1993
Tanggal Peraturan : 02/11/1993
Konfirmasi Setoran PPN/PPN BM Eks. Keppres 56/1988

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 33/PJ.54/1993

TENTANG

KONFIRMASI SETORAN PPN/PPn BM EKS. KEPPRES 56/1988

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan SE-07/PJ/1993 tanggal 8 Maret 1993 baik dari hasil pengecekan yang dilaksanakan oleh KPP maupun dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan Giro/KPKN) dapat terjadi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada KPP domisili Pemungut Pajak (dimana domisili Pemungut Pajak dan Wajib Pajak/PKP Rekanan terdaftar pada KPP yang sama), ternyata bukti setoran PPN/PPn BM belum ditatausahakan atau belum diterima akan tetapi dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Kantor Pos dan Giro/KPKN) didapat jawaban “Ada”.
  2. Pada KPP dimana domisili Wajib Pajak/PKP Rekanan (dimana domisili Wajib Pajak/PKP Rekanan dan Pemungut Pajak terdaftar pada KPP yang tidak sama) ternyata bukti setoran PPN/PPn BM belum ditatausahakan atau belum diterima, akan tetapi dari hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran didapat jawaban “Ada”.
  3. Baik dari pengecekan pada tata usaha KPP maupun dari hasil konfirmasi ternyata penyetoran “Tidak Ada”.

Agar tidak timbul keragu-raguan dalam pelaksanaannya dan dalam rangka pelayanan kepada wajib pajak maka dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

apabila berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kantor Penerima Pembayaran diperoleh jawaban “Ada” maka penyetoran PPN/PPn BM dianggap sudah dilaksanakan sehingga SSP PPN/PPn BM yang ditunjukkan oleh Pemungut Pajak dianggap sah dengan ketentuan bahwa jawaban konfirmasi diberikan oleh Kepala Kantor Penerima Pembayaran atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
apabila jawaban konfirmasi dari Kantor Penerima Pembayaran menyatakan bahwa setoran yang dimintakan konfirmasi “Tidak Ada”, maka KPP mengambil tindakan sesuai dengan petunjuk pada butir 1 huruf c SE-07/PJ/1993.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttdFUAD BAWAZIER

Penunjukan Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Setoran PPN/PPN BM Ex Keppres 56/1988