Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ.53/1993
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1993
Tanggal Peraturan : 02/11/1993
Perlakuan Yang Sama Atas Permohonan Restitusi

Permohonan Untuk Penetapan Suatu Tempat Usaha Sebagai Tempat Terhutang Pajak Pertambahan Nilai (Seri PPN - 36)

Penetapan Satu Tempat Usaha Sebagai Tempat Terhutang Pajak Pertambahan Nilai

Tempat Terutang PPN Dan Tata Usaha Peb.(Seri PPN-179)