Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 201/KMK.04/2000
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 05/06/2000
Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 201/KMK.04/2000

TENTANG

PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumidan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dipandang perlu untuk menetapkan penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 1994 Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

(1)Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak.
(2)Kepada setiap wajib pajak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Pasal 2

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) keputusan iniditetapkan setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

Pasal 3

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk setiap daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas namaMenteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 4

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajaksebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2001.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juni 2000

MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Status Peraturan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 67/PMK.03/2011

Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan

Undang-Undang Nomor : 12 TAHUN 1985

Pajak Bumi Dan Bangunan

Undang-Undang Nomor : 12 TAHUN 1994

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan