Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.53/1993
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1993
Tanggal Peraturan : 08/03/1993
Intensifikasi Dan Ekstensifikasi PPN Atas Penyerahan Jasa Persewaan Ruangan, Jasa Perawatan Jasmani, Dan Jasa Biro Perjalanan. (Seri PPN - 184)
Peraturan Terkait
Pedagang Besar Sebagai Pengusaha Kena Pajak
Pengenaan PPN Atas Jasa Perusahaan Perjalanan Seri PPN - 140