Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 38/PJ.51/1993
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1993
Tanggal Peraturan : 13/12/1993
PPN Atas Alat Kontrasepsi
Peraturan Terkait
Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah
Tata Cara Pembebanan Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhuta
Pengkreditan Pajak Masukan