Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ.43/1993

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 34/PJ.43/1993

TENTANG

PENYEMPURNAAN SE-23/PJ.312/1993
SEHUBUNGAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 928/KMK.04/1993

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 928/KMK.04/1993 tanggal 8 Desember 1993, tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang mulai berlaku Tahun Pajak 1994, merupakan perubahan dari keputusan Menteri Keuangan Nomor 1209/KMK.04/1989 tanggal 31 Oktober 1989, maka sejak 1 Januari 1994 dan seterusnya angka batas tidak dipotong PPh Pasal 23 atas bunga obligasi dan dividen dari saham/sertifikat saham yang diperdagangkan di pasar modal yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perseorangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam SE-23/PJ.312/1993 beserta contoh di dalamnya disesuaikan dengan jumlah PTKP untuk diri Wajib Pajak :

  1. Sebesar Rp. 1.728.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk selama setahun.
  2. Sebesar Rp. 864.000,- (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) untuk selama 6 (enam) bulan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttdFUAD BAWAZIER

Peraturan Pemerintah Ri Nomor 39 Tahun 1993 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Ri Nomor 42 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Uu PPh 1984

Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

Peraturan Pemerintah Ri Nomor 39 Tahun 1993 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Ri Nomor 42 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Uu PPh 1984