Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.41/1993

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 15/PJ.41/1993

TENTANG

PENJELASAN BIAYA JABATAN UNTUK PEGAWAI TETAP YANG BEKERJA PADA DUA PEMBERI KERJA ATAU LEBIH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang perlakuan biaya jabatan pada butir 2 a angka IV Lampiran I Bagian C, Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP.210/PJ.11/1992 tanggal 4 November 1992 tentang Buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Pada butir 2 a angka IV Lampiran I Bagian C Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-210/PJ.11/1992 dijelaskan dengan jumlah biaya jabatan yang diperbolehkan yaitu sebesar 5% dari penghasilan teratur bruto (jumlah huruf a s/d f) setinggi-tingginya Rp. 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) sebulan menurut banyaknya bulan perolehan untuk setiap pemberi kerja dalam tahun 1992 yang dikutip dari setiap formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2.
  2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 ditentukan bahwa :2.1.Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;2.2.Besarnya biaya jabatan yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1990 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp.540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) sebulan.
     
  3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalam pengisian Lampiran I SPT Tahunan PPh 1770 I Bagian C Nomor 2 a, biaya jabatan dipindahkan dari formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 sesuai dengan besarnya biaya jabatan yang telah ditentukan yaitu :3.1.Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, maka besarnya biaya jabatan sesuai dengan formulir 1721 A1/atau 1721 A2 dengan setinggi-tingginya Rp. 540.000,00;3.2.Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari dua pemberi kerja atau lebih, maka besarnya biaya jabatan merupakan penjumlahan dari masing-masing formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang menghasilkan biaya jabatan dapat lebih tinggi dari Rp. 540.000,00.
     

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttdFUAD BAWAZIER

Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto