Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.41.2/1993

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Menjadi Undang-Undang