Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 21/PJ.313/1993

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 21/PJ.313/1993

TENTANG

PERBAIKAN KESALAHAN KETIK PADA SE DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-03/PJ.31/1993
TANGGAL 30 JANUARI 1993

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terdapatnya kesalahan ketik pada surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1993 tanggal 30 Januari 1993 sebagaimana telah diperbaiki dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-06/PJ.31/1993 tanggal 9 Maret 1993, dengan ini disampaikan perbaikan kesalahan sebagaimana tercantum dalam butir 2.b SE-03/PJ.31/1993 sebagai berikut :

tercantum :

  1. pada waktu dilakukan pemeriksaan atau penelitian atau verifikasi, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.

Seharusnya :

  1. pada waktu dilakukan pemeriksaan atau penelitian atau verifikasi, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttdDRS. MUDJIONO

Penghitungan Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) Uu Nomor 6 Tahun 1983

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Riwayat Peraturan

Penghitungan Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) Uu Nomor 6 Tahun 1983