SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ.32/1992
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, yang tata cara pengenaannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, maka ruang lingkup pengenaan Pajak Pertambahan Nilai telah diperluas sampai dengan tingkat Pedagang Eceran Besar. Oleh karena itu dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :
- Pengertian Pedagang Eceran Besar (PEB)
- Kewajiban PEB untuk melaporkan usahanya.
- Pengukuhan PEB menjadi PKP
- PEB yang tidak dikukuhkan menjadi PKP.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Faktur Pajak
- Pencatatan dalam Pembukuan. PEB yang telah dikukuhkan menjadi PKP diwajibkan untuk melakukan pencatatan dalam pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1289/KMK.04/1992 yang memuat:
- Untuk Barang Kena Pajak :
- Nomor Urut;
- Jenis/macam Barang beserta jumlah kuantum masing-masing;
- Harga Perolehan masing-masing jenis/macam Barang;
- PPN yang terutang atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak(Pajak Masukan);
- Harga Penyerahan/Penjualan belum termasuk PPN yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak;
- PPn yang terutang untuk penyerahan Barang Kena Pajak (Pajak Keluaran);
- Harga Penjualan termasuk PPN.
- Untuk Barang Kena Pajak yang dikenakan tarif 0%:
- Nomor Urut;
- Jenis/macam Barang beserta jumlah kuantum masing-masing;
- Harga Perolehan masing-masing jenis/macam Barang;
- PPN yang terutang atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (Pajak Masukan);
- Harga Penyerahan/ekspor;
- Untuk Bukan Barang Kena Pajak :
- Nomor Urut;
- Jenis/macam Barang beserta jumlah kuantum masing-masing;
- Harga Perolehan masing-masing jenis/macam Barang;
- Harga Penyerahan/Penjualan (tanpa PPN);
- Tata Cara pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 agar tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Muda Keuangan Selaku Pengganti Sementara Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989.
- Untuk Barang Kena Pajak :
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttdDrs. MAR’IE MUHAMMAD

