Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.313/1991
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1991
Tanggal Peraturan : 23/12/1991
Penggolongan Harta Untuk Menghitung Penyusutan Tanaman Keras Dan Ternak
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan
Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
Penentuan Jenis-Jenis Harta Dalam Masing-Masing Golongan Harta Untuk Keperluan Penyusutan
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Nomor 961/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 Tentang Penentuan Jenis-Jenis Harta Dalam Masing-Masing Golongan Harta Untuk Keperluan Penyusutan
Penyusutan Atas Harta Berwujud Berupa Tanaman Keras Dan Penghitungan Penyesuaiannya (Revaluasinya) Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.i. Nomor 45 Tahun 1986