Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 869/PJ./1991
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1991
Tanggal Peraturan : 01/08/1991
Penyelesaian Keberatan
Peraturan Terkait
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Dan Kepada Kepala Inspeksi Pajak Untuk Membetulkan Dan Mengurangkan Atau Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Yang Tidak Benar
Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Untuk Memberikan Keputusan Atas Keberatan Wajib Pajak Mengenai Pajak Penghasilan
Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Dan Kepala Inspeksi Pajak Untuk Mengurangkan Atau Menghapuskan Sanksi Administrasi Berkenaan Dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan