Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ./1991
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1991
Tanggal Peraturan : 03/01/1991
Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Dan Pembebanannya Sebagai Biaya Perusahaan
Peraturan Terkait
Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
Pengkreditan Pajak Masukan
Penafsiran Atas Pasal 9 Ayat (8) Huruf B Uu PPN 1984 (Seri PPN-66)
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah