SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 90/PJ.11/1989
TENTANG
PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Hasil Kesimpulan Raker Kakanwil tanggal 15-16 September 1989 yang lalu, khususnya mengenai kewenangan dan prosedur penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Pada Kantor Pelayanan Pajak :
- atas bunga penagihan dalam hal Wp tidak/belum melunasi SKP/SKPT/STP
- atas pajak yang terhutang dan/atau sanksi yang terhutang dalam hal Wp PPh tidak/belum membayar PPh masa.
- apabila hasil verifikasi lapangan terhadap Wp PPh non-register/non-filer ternyata tidak/belum membayar pajak sepenuhnya.
- PKP non-register/non-filer belum/tidak sepenuhnya membayar pokok pajak yang menjadi kewajibannya.
- Pada Kantor Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
Kantor UPP melaksanakan pemeriksaan untuk semua jenis pajak. Atas hasil pemeriksaan dibuat nota penghitungan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak(SKP/SKKPP/SKPT/SPb), dengan catatan sebagai berikut :2.1Nota penghitungan untuk SKP-PBB, hanya dibuat dalam hal Wp yang bersangkutan telah menerima SPPT-PBB untuk tahun pajak yang bersangkutan yang didasarkan pada SPOP dan jumlah pajak yang terhutang dalam SPPT PBB ternyata lebih kecil dari jumlah pajak terhutang menurut hasil pemeriksaan.
2.2Nota penghitungan untuk SKPT PPN, hanya dibuat dalam hal PKP yang bersangkutan telah dikenakan SKP PPN untuk masa pajak yang bersangkutan. Dalam hal Wp telah menerima restitusi untuk suatu masa pajak, maka dari hasil pemeriksaan, hanya boleh dibuat nota penghitungan untuk SKP, dengan pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. - Penerbitan surat ketetapan Pajak :
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttdDrs. MAR’IE MUHAMMAD

