SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 49/PJ.3/1988
TENTANG
PELAKSANAAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI (SERI PPN – 135)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1334/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988 tentang Tata Cara Pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri, maka dengan ini diberikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut :
- Pengertian Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Luar Negeri.
- Penerbangan London – Jakarta – Yogyakarta – Denpasar, terangkum dalam satu tiket, maka tidak dikenakan PPN. Tetapi, jika penerbangan dari Jakarta – Yogyakarta, dan Denpasar tiketnya terpisah, sekalipun diterbitkan diluar negeri, tetap dikenakan PPN.
- Penerbangan Jakarta – Medan – Singapura. Penerbangan ini kalau terangkum dalam satu tiket tidak dikenakan PPN.
- Saat Pelaporan untuk dikukuhkan menjadi PKP :
- Dasar Pengenaan Pajak :
- Saat terutangnya PPN : PPN atas penyerahan jasa angkutan udara terutang pada saat pembayaran biaya angkutan udara, baik langsung kepada perusahaan jasa angkutan udara maupun melalui agen atau Biro Perjalanan.
- Tempat terutang PPN :
- Saat Penyetoran dan Pelaporan PPN :
- Perincian perhitungan tersebut di atas harus dilampirkan pada SPT Masa bulan yang bersangkutan.
- Selisih “kurang” sebesar Rp. 10 juta untuk laporan omzet bulan Januari 1989 tidak dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 19 ayat (1) karena tidak melebihi 10%.
- Pembatalan pemakaian jasa angkutan udara : Dalam hal jasa angkutan udara dibatalkan oleh pemakai jasa maka jumlah PPN yang telah dibayar dapat dikembalikan. Pengembalian PPN akibat pembatalan tersebut mengurangi jumlah PPN yang seharusnya disetor oleh pengusaha jasa angkutan udara dalam Masa Pajak dimana pengembalian dilakukan.
- Faktur Pajak :
- Pajak Masukan yang dibayar oleh perusahaan jasa angkutan udara pada waktu membeli bahan bakar, spare part dan lain-lainnya yang berhubungan dengan proses menghasilkan jasa angkutan udara tidak dapat dikreditkan sepanjang dalam harga atau nilai penggantian yang diminta oleh perusahaan jasa angkutan udara tidak dapat dikreditkan sepanjang dalam harga atau nilai penggantian yang diminta oleh perusahaan jasa angkutan udara masih mengandung/ memperhitungkan Pajak Masukan yang telah dibayar sebagai unsur biaya.
Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.Drs. MAR’IE MUHAMMAD