Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 61/PJ.31/1985

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 61/PJ.31/1985

TENTANG

PERMOHONAN UNTUK MENETAPKAN SPPB YANG DIKELUARKAN BULOG SEBAGAI FAKTUR PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 14 Oktober 1985 Nomor : S-3116/PJ.3/1985 kepada Saudara Sekretaris Asosiasi Gula Indonesia, perihal permohonan untuk menetapkan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan BULOG sebagai Faktur Pajak dengan penegasan bahwa SPPB yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG dapat disetujui untuk diberlakukan sebagai Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,

ttd

A. HADI PULUNGAN SH