SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 52/PJ.3/1985
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DARI IMPORTIR KEPADA INDENTOR
(SERI PPN-58)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang diajukan oleh beberapa Importir/Indentor mengenai Tata Cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan inden maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
- Dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Importir adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengimpor Barang Kena Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak dan kemudian melakukan penyerahan yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
- Pengusaha yang akan mengimpor Barang Kena Pajak, dapat melakukan sendiri kegiatan impor tersebut atau dapat juga menyuruh orang lain melakukan impor untuk dan atas kepentingannya selaku pemesan/indentor. Apa yang dimaksud dengan Indentor dimuat dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.
- Didalam pelaksanaannya, impor atas dasar pesanan/indent dapat terjadi sebagai berikut :
- Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana tersebut pada butir 3.1. sampai dengan 3.4. diatas adalah sebagai berikut :
- Sepanjang terjadi penyerahan yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai baik oleh Importir maupun oleh Indentor yang bersangkutan, maka kewajiban dan tata cara pembuatan Faktur Pajak tetap harus dilaksanakan sebagaimana layaknya kewajiban Pengusaha Kena Pajak.
Demikian penegasan mengenai masalah hubungan antara Importir dengan Indentor dalam kaitannya dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD

