SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 68/PJ.12/1985
TENTANG
RAHASIA JABATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Kepada para Kepala Inspeksi Pajak dengan Surat Edaran Kami tanggal 12 Februari 1985 No. SE-09/PJ.12/1985 telah kami berikan penggarisan sehubungan dengan kewajiban Pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya waktu melaksanakan tugas.
Kini banyak diajukan pertanyaan apakah penggarisan tersebut berlaku di bidang IPEDA. Dengan ini kami berikan penegasan, bahwa penggarisan yang kami berikan dalam Surat Edaran tersebut berlaku pula bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bidang IPEDA.
Untuk praktisnya kami ulangi disini pokok-pokok penggarisan umum yang dimaksud sebagai berikut :
- Pada dasarnya “Rahasia Jabatan” yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan pada Pasal 34 supaya dipegang teguh.
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sendiri, untuk hal-hal yang sifatnya sangat terbatas, masih memberikan kemungkinan kepada Pejabat (yang dibebani rahasia jabatan) untuk memberikan keterangan atau bukti-bukti perpajakan (termasuk IPEDA) kepada fihak lain yaitu dalam hal :2.1Yang berkenaan dengan pengamanan Keuangan Negara (Pasal 34 ayat 3), kepada pejabat pemeriksa yang ditugaskan untuk itu dapat diperlihatkan bukti-bukti perpajakan atau keterangan-keterangan yang menurut sifatnya sebenarnya terikat pada rahasia jabatan, asal dipenuhi syarat :
- Ada perintah tertulis dari Menteri Keuangan kepada pejabat yang dibebani rahasia jabatan untuk memberikan keterangan/bukti perpajakan dimaksud;
- Perintah tersebut memuat nama Wajib Pajak (Wajib Iur) yang dikehendaki keterangannya, dan nama pemeriksa.
- Mengingat tidak ada lagi pasal-pasal dalam Undang-undang tersebut yang dapat memberikan peluang pengecualian, maka haruslah ditafsirkan bahwa pembuat Undang-undang memang menghendaki bahwa administrasi Perpajakan tidak akan dipakai untuk tujuan-tujuan lain kecuali untuk keperluan pemungutan pajak.
Dengan penggarisan umum ini diharapkan dapat menjadi pegangan pada Kepala Inspeksi IPEDA.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T.

