Peraturan Terkait
Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor Dan Tatacara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Ralat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/KMK.03/2002 Tanggal 15 April 2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah