Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ/2003

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 04/PJ/2003

TENTANG

PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR SE-309/PJ/2002 TANGGAL 12 JUNI 2002,
SE-391/PJ/2002 TANGGAL 23 AGUSTUS 2002, SE-01/PJ/2003 TANGGAL 13 JANUARI 2003

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari anggota masyarakat mengenai kinerja aparat Departemen Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak yang menimbulkan citra yang kurang baik di mata masyarakat, diingatkan kepada Saudara mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang :

  1. Langkah-langkah kepemimpinan untuk peningkatan kinerja dan pelayanan dan melalui penegakan disiplin;
  2. Penegakan disiplin aparat pajak untuk mendukung sistem self assessment;
  3. Kewajiban menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan

Dengan mengingat kembali dan melaksanakan sungguh-sungguh Surat Edaran tersebut di atas diharapkan 2 (dua) tugas Direktorat Jenderal Pajak yaitu mengamankan penerimaan negara dan menjaga citra Direktorat Jenderal Pajak dapat terwujud.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Peraturan Terkait

Langkah-Langkah Kepemimpinan Untuk Peningkatan Kinerja Dan Pelayanan Melalui Penegakan Disiplin

Penegakan Disiplin Aparat Pajak Untuk Mendukung Sistem Self Assessment

Kewajiban Menyimpan Rahasia Negara Dan Rahasia Jabatan