Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ/2003
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 02/01/2003
Larangan Menerima Seorang Kuasa Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak Dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan
Kuasa Untuk Menjalankan Hak Dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan