Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 42/PJ.53/2002
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 06/08/2002
Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Terkait

Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai