Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 48/PJ.52/2002

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 48/PJ.52/2002

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-426/PJ.52/2002
TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-315/PJ./2002
TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPnBM
SECARA ONLINE SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-344/PJ/2002

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-426/PJ/2002 tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ/2002 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Dan PPn BM Secara On Line Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-344/PJ/2002.

Hal yang perlu diperhatikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah dimasukannya Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah sebagai Peserta Uji Coba.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal Pajak,

ttd.Hadi Poernomo
NIP 060027375

Peraturan Terkait

Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 315/PJ/2002 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Dan PPN BM Secara On Line

Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Dan PPN BM Secara On Line

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 315/PJ/2002 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Dan PPN BM Secara On Line