Taxco
Solution
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 315/PJ./2002
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 12/06/2002
Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Dan PPN BM Secara On Line

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 315/PJ./2002

TENTANG

PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPn BM SECARA ON LINE

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka uji coba penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN secara on line, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM Secara On Line;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAlAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPn BM SECARA ON LINE.

Pasal 1

Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan uji coba penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM secara on line adalah:

  1. Kantor Pelayanan Pajak PMA I;
  2. Kantor Pelayanan Pajak PMA II;
  3. Kantor Pelayanan Pajak PMA III;
  4. Kantor Pelayanan Pajak PMA IV;
  5. Kantor Pelayanan Pajak PMA V;
  6. Kantor Pelayanan Pajak PMB;
  7. Kantor Pelayanan Pajak Badora.

Pasal 2

Tata cara pelaksanaan penyampaian SPT Masa PPN dan PPn BM secara on line sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini

Pasal 3

PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN secara on line dianggap telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku untuk pertama kalinya untuk pelaporan SPT PPN Masa Pajak Juni 2002 yang dimasukkan bulan Juli 2002.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 315/PJ/2002 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Dan PPN BM Secara On Line

Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 315/PJ/2002 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Dan PPN BM Secara On Line

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah