Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 47/PJ.51/2002
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 15/09/2002
Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-424/PJ./2002 Tanggal 16 September 2002 Tentang Penerbitan Dan Pengkreditan Faktur Pajak Yang Dibuat Tidak Tepat Waktu
Peraturan Terkait
Penerbitan Dan Pengkreditan Faktur Pajak Yang Dibuat Tidak Tepat Waktu
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-549/PJ/2000 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-549/PJ./2000 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar