Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-237/PJ/2002 Tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak Karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak
Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak Karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak