Peraturan Terkait
Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Penetapan Rumah Murah Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah
Batasan Rumah Murah Yang PPN-Nya Ditanggung Oleh Pemerintah (Penyempurnaan Ke-4 Atas Surat Edaran Seri PPN 14-95)
Batasan Rumah Murah Yang PPN-Nya Ditanggung Oleh Pemerintah (Penyempurnaan Se-20/PJ.51/1997)
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 832/KMK.00/1989 Tentang Penetapan Rumah Murah Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah
Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-48/PJ./2001 Tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu