Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.51/2002
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 09/04/2002
Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001

Peraturan Terkait

Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Penetapan Rumah Murah Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah

Batasan Rumah Murah Yang PPN-Nya Ditanggung Oleh Pemerintah (Penyempurnaan Ke-4 Atas Surat Edaran Seri PPN 14-95)

Batasan Rumah Murah Yang PPN-Nya Ditanggung Oleh Pemerintah (Penyempurnaan Se-20/PJ.51/1997)

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 832/KMK.00/1989 Tentang Penetapan Rumah Murah Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah

Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-48/PJ./2001 Tentang Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu