Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 239/PJ./2002

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 239/PJ./2002

TENTANG

RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-195/PJ./2002 TANGGAL 15 APRIL 2002

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-195/PJ/2002 tanggal 15 April 2002, perlu disampaikan ralat atas lampiran 3 Surat Edaran tersebut yaitu menghilangkan butir 4 yang berbunyi : “4. Faktur Pajak yang sudah tercetak…..dst”.

Ketentuan mengenai Faktur Pajak yang sudah tercetak dan masih menggunakan NPWP yang lama, akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL,

ttdHADI POERNOMO

Peraturan Terkait

Pengolahan Data Penerimaan, Surat Pemberitahuan Perubahan Nama Dan/Atau Kode KPP, Permintaan Relokasi Ulang Data Master File Wajib Pajak Dan Penunjukan Unit Penerima Ssp Lembar Ke-2

Pengolahan Data Penerimaan, Surat Pemberitahuan Perubahan Nama Dan/Atau Kode KPP, Permintaan Relokasi Ulang Data Master File Wajib Pajak Dan Penunjukan Unit Penerima Ssp Lembar Ke-2