Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.52/2001

9 Juli 2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 19/PJ.52/2001

TENTANG

PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS SABANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 358/KMK.04/2001 tanggal 6 Juni 2001 tentang Pembebasan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Cukai Atas Pemasukan Barang Penumpang Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya.

Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,HADI POERNOMO

Peraturan Terkait

Pembebasan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor Dan Cukai Atas Pemasukan Barang Penumpang Dari Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya