9 Mei 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 11/PJ.5/2001
TENTANG
UJI COBA PERMINTAAN KONFIRMASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN MENGGUNAKAN
APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN (PROGRAM PK-PM MELALUI KOMPUTER)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mengamankan penerimaan PPN dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya penyelesaian restitusi PPN maka perlu dilakukan uji coba Permintaan Konfirmasi Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan aplikasi Sistem lnformasi Perpajakan (SIP).
Pelaksanaan uji coba diatur sebagai berikut :
- Perekaman SPT Masa PPN
- Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (Program PK-PM melalui komputer)
- Permintaan konfirmasi dari KPP non Uji coba ke KPP Uji coba
- Perlu ditegaskan bahwa konfirmasi adalah merupakan salah satu sarana untuk mendapatkan keyakinan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang dimintakan restitusi benar-benar ada, telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan telah mempertanggungjawabkan PPN tersebut sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu permintaan konfirmasi harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur pemeriksaan lainnya.
- Uji coba konfirmasi Faktur Pajak melalui komputer mulai diberlakukan pada tanggal 15 Mei 2001.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO