Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.43/2001

18 Juli 2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 25/PJ.43/2001

TENTANG

PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 392/KMK.03/2001 TANGGAL 4 JULI 2001

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.

Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO