Status Peraturan
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (Imei) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean
Peraturan Terkait
Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (Imei) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean
Kepabeanan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Pemberitahuan Pabean
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean
Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
Pemberitahuan Pabean Impor
Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman
Tata Cara Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (Imei) Atas Perangkat Telekomunikasi Impor Yang Dibawa Oleh Penumpang Atau Awak Sarana Pengangkut Yang Telah Keluar Dari Kawasan Pabean
Riwayat Peraturan
Tata Cara Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (Imei) Atas Perangkat Telekomunikasi Impor Yang Dibawa Oleh Penumpang Atau Awak Sarana Pengangkut Yang Telah Keluar Dari Kawasan Pabean
Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (Imei) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean