PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2021
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2021
Tanggal Peraturan : 30/08/2021
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap
Peraturan Terkait
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Pajak Penghasilan
Cipta Kerja
Riwayat Peraturan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi