PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2021
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2021
Tanggal Peraturan : 07/06/2021
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 Tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai Yang Terutang Atas Dokumen Berupa Cek Dan Bilyet Giro
Peraturan Terkait
Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai Yang Terutang Atas Dokumen Berupa Cek Dan Bilyet Giro
Riwayat Peraturan
Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai Yang Terutang Atas Dokumen Berupa Cek Dan Bilyet Giro