KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 185/PJ/2020
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2020
Tanggal Peraturan : 13/04/2020
PENETAPAN BIAYA INVESTASI TANAMAN, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI PER METER PERSEGI, HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Status Peraturan :
Penetapan Harga Uap Dan Harga Listrik Yang Digunakan Dalam Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pengusahaan Panas Bumi Untuk Tubuh Bumi Eksploitasi
Peraturan Terkait :
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan