Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 384/PJ./2001

11 Juni 2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 384/PJ./2001

TENTANG

PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-325/PJ./2001
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ/2001 Tanggal 30 April 2001 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak, sebagai aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Penghasilan

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan