PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.010/2020
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2020
Tanggal Peraturan : 03/08/2020
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Peraturan Terkait :
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Riwayat Peraturan :
Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai