Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 283/PJ./2001

11 April 2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 283/PJ./2001

TENTANG

PENGGUNAAN ALAMAT HOMEPAGE DJP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan informasi kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki Media Informasi yang dapat diakses setiap saat oleh Wajib Pajak terutama menyangkut Peraturan Perpajakan dan informasi perpajakan lainnya, dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk menggunakan alamat homepage Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) pada setiap kepala surat dinas.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO