Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 200/PJ./2001

6 Maret 2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 200/PJ./2001

TENTANG

PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-188/PJ./2001
TENTANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN
MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-188/PJ/2001 tentang Kuasa Untuk Menjalankan Hak Dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Kuasa Untuk Menjalankan Hak Dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan