PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2020
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2020
Tanggal Peraturan : 02/04/2020
PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Status Peraturan :
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Terkait :
Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan